Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan angkutan barang dengan dimensi dan muatan berlebih akan memasuki tahap penindakan lebih tegas mulai 1 Januari 2027.

Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Bengkulu memastikan berbagai persiapan telah dilakukan menjelang penerapan kebijakan tersebut.

Kepala BPTD Kelas III Bengkulu, Dinda, mengatakan sosialisasi terkait Zero ODOL 2027 telah dilakukan secara intensif selama dua tahun terakhir.

Sosialisasi tidak hanya menyasar pengemudi truk, tetapi juga perusahaan angkutan barang, pemilik barang hingga perusahaan karoseri.

Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat memahami ketentuan mengenai dimensi kendaraan dan batas kapasitas muatan.

“Sekarang sedang gencar-gencarnya untuk ODOL, menuju Zero ODOL 2027. Selama 2025 dan 2026 kita sudah melaksanakan sosialisasi kepada perusahaan, karoseri dan sopir-sopir truk,” ujar Dinda seusai kegiatan coffee morning bersama awak media, Sabtu (5/9/2026).

Menurut Dinda, sosialisasi menjadi tahap awal sebelum aturan dan sanksi diterapkan secara penuh.

Ia menegaskan, mulai awal 2027, pelanggaran ODOL tidak lagi hanya ditindak melalui imbauan atau pemberian pemahaman.

“Per 1 Januari 2027, aturan-aturan untuk sanksi sudah harus kita jalankan,” tegasnya.

Bukan Hanya Sopir yang Bertanggung Jawab

Dalam penerapan Zero ODOL, BPTD Bengkulu menegaskan tanggung jawab atas pelanggaran tidak otomatis hanya dibebankan kepada pengemudi truk.

Perusahaan angkutan, pemilik barang hingga perusahaan karoseri juga menjadi pihak yang mendapat perhatian dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Yang bertanggung jawab dalam hal ini bukan hanya sopir. Ada perusahaan, pemilik barang dan perusahaan karoseri,” ujarnya.

Baca juga: Jalan Loncor-Riak Siabun Seluma Akhirnya Dibangun Gubernur Bengkulu

Karena itu, BPTD Bengkulu akan terus memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan mengenai ketentuan teknis Zero ODOL.

Sosialisasi juga akan dilanjutkan untuk menjelaskan mekanisme penindakan, termasuk jenis dan besaran sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, perusahaan angkutan barang dan karoseri diharapkan dapat menyesuaikan operasional sebelum penindakan diberlakukan secara penuh pada 2027.

Kendaraan Tua Turut Jadi Perhatian

Selain dimensi dan kapasitas muatan, BPTD Bengkulu turut menyoroti usia dan kelayakan kendaraan angkutan barang yang beroperasi, khususnya kendaraan yang melintas di jalan nasional.

Dinda mengatakan terdapat ketentuan mengenai usia kendaraan yang harus diperhatikan pemilik maupun perusahaan angkutan.

“Untuk kendaraan yang lebih tua ada ketentuannya. Di jalan nasional biasanya sekitar delapan sampai 10 tahun. Nanti ada aturan teknisnya,” jelasnya.

Ketentuan teknis tersebut nantinya perlu dipahami pelaku usaha transportasi agar kendaraan yang digunakan tetap memenuhi persyaratan operasional dan keselamatan.

Penerapan Zero ODOL diharapkan tidak hanya meningkatkan keselamatan lalu lintas, tetapi juga menjaga kondisi infrastruktur jalan dari dampak kendaraan yang membawa muatan melebihi batas ketentuan.

Pelanggar Bisa Terancam Sanksi Denda hingga Penjara

BPTD Bengkulu mengingatkan konsekuensi pelanggaran ODOL tidak hanya berupa sanksi administratif.

Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai denda dan, dalam kondisi tertentu, menghadapi sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk sanksinya nanti ada sanksi denda dan juga sanksi hukuman penjara,” pungkas Dinda.

Dengan semakin dekatnya penerapan Zero ODOL 2027, BPTD Kelas III Bengkulu meminta seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang mulai mempersiapkan diri.

Kendaraan yang digunakan harus memenuhi ketentuan mengenai dimensi, muatan, usia serta kelayakan operasional agar tidak bermasalah saat penindakan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2027.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.