- Kasus tenaga kesehatan yang memberikan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan telah diproses oleh Konsil Kesehatan Indonesia atau KKI.
Ketua KKI Arianti Anaya pada Rabu (2/9), mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran disiplin profesi.
Namun, KKI menemukan adanya pelanggaran etik.
Atas hal itu, para tenaga kesehatan yang terlibat akan mendapatkan pembinaan dari organisasi profesi masing-masing.
Fasilitas pelayanan kesehatan tempat mereka bekerja juga telah melakukan pembinaan.
Arianti menyebut, para nakes yang terlibat telah menyadari kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas tindakan mereka.
“Mereka mengakui dan menyesal,” kata Ade.
Langkah ini diharapkan menjadi evaluasi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Itu sudah diproses. Memang di situ tidak ada pelanggaran disiplin profesi, tetapi ada pelanggaran etik. Nah, inilah yang sekarang sedang dilakukan pembinaan oleh masing-masing profesinya,” kata Arianti.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.