TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Update harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini Kamis (3/9/2026) mengalami kenaikan.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia pukul 09.15 WIB, Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga Rp2.639.000 per gram dan setelah pajak PPh 0,25 persen maka harganya menjadi Rp2.645.598 per gramnya.

Harga dasar Emas Antam ini naik sebesar Rp15.000 ribu per gram yang sebelumnya berada di rentang Rp2.624.000 per gramnya pada Rabu (2/9/2026).

Sejalan dengan kenaikan harga jual dasar, harga buyback Emas Antam untuk ukuran 1 gram pada hari ini, Kamis (3/9/2026), juga tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp2.492.000 per gramnya (naik Rp8.000 dari sebelumnya Rp2.484.000).

Untuk diketahui, pembaruan harga emas antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut daftar lengkap harga Emas Antam di Kota Palembang, Kamis (3/9/2026):

  • 0,5 gr: Harga Dasar Rp1.369.500 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp1.372.924
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.639.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp2.645.598
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.228.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp5.241.070
  • 3 gr: Harga Dasar Rp7.824.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp7.843.560
  • 5 gr: Harga Dasar Rp13.010.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp13.042.525
  • 10 gr: Harga Dasar Rp25.940.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp26.004.850
  • 25 gr: Harga Dasar Rp64.685.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp64.846.713
  • 50 gr: Harga Dasar Rp129.205.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp129.528.013
  • 100 gr: Harga Dasar Rp258.260.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp258.905.650
  • 250 gr: Harga Dasar Rp645.340.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp646.953.350
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.290.400.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp1.293.626.000
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.579.600.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp2.586.049.000

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:  

Pajak pembelian emas (PPh 22):  

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP  
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP  

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak. 

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, berlaku tarif:

  • 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.