Satu keluarga di Jakarta Barat nekat mencoba membobol mesin ATM di sebuah minimarket.



Aksi tersebut dilakukan oleh ibu, anak kandung, dan ayah tiri.



Namun, aksi mereka gagal setelah oksigen yang digunakan untuk mengelas mesin ATM habis.



Gagal membawa uang dari mesin ATM, ketiganya kemudian mengambil sejumlah rokok dari dalam minimarket.



Dalam kasus ini, polisi menangkap dua dari tiga pelaku, yakni ibu berinisial D dan anak kandungnya, H.



Sementara satu pelaku lainnya berinisial RH, yang merupakan suami D sekaligus ayah tiri H, masih diburu polisi.



Kasus pencurian tersebut dilaporkan pada Februari 2026.



Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, ketiga pelaku telah merencanakan aksi pencurian tersebut.



Mereka menargetkan mesin ATM di sebuah minimarket dengan menggunakan peralatan las.



Dalam aksinya, H dan RH masuk ke dalam minimarket untuk mencoba membobol mesin ATM, sementara D bertugas mengawasi situasi dari luar.



"Pelakunya terdiri dari bapak tiri, anak, dan ibu, anak dan ibu ini statusnya kandung, sedangkan bapaknya adalah bapak tiri," kata Nasriadi, Selasa (1/9/2026).



Namun, aksi tersebut gagal setelah oksigen yang digunakan untuk mengelas mesin ATM habis.



Akibatnya, mesin ATM belum sempat dibobol atau dirusak.



Gagal mendapatkan uang dari mesin ATM, para pelaku kemudian mengalihkan sasaran dengan mengambil sejumlah rokok yang berada di dalam minimarket.



Nasriadi mengatakan, D dan H diduga diajak RH untuk melakukan aksi pembobolan ATM tersebut.



Menurut Nasriadi, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi hingga RH disebut membujuk D untuk ikut dalam rencana pencurian tersebut.



Polisi menduga aksi pembobolan ATM menggunakan peralatan las bukan pertama kali dilakukan RH.



Dugaan itu muncul karena RH dinilai sudah memahami modus tersebut dan berani menggunakan peralatan khusus untuk membobol mesin ATM.



"Kalau orang sudah berani menggunakan alat canggih dan modus-modus yang luar biasa, berarti dia sudah lebih dari sekali melakukan hal tersebut," katanya.



Barang Bukti



Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju merah marun, baju menyerupai seragam swalayan, satu unit handphone, dan tong sampah.



Sementara itu, peralatan las yang digunakan untuk mencoba membobol ATM dibuang para pelaku ke Kali Angke.



Polisi masih berupaya mencari peralatan tersebut karena kondisinya cukup berat.



Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi mempelajari rekaman CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.



Polisi juga memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan.



Hingga kini, polisi masih memburu RH yang diduga menjadi otak di balik aksi pencurian tersebut.



H dan D mengaku sempat diajari mengelas oleh RH.



Menurut H, RH awalnya mengatakan bahwa keterampilan mengelas tersebut akan digunakan untuk bekerja.



Namun, H mengaku kemudian diajak untuk membobol mesin ATM di minimarket.



Sementara D mengaku awalnya dirinya yang diminta RH untuk belajar mengelas, namun ia menolak permintaan tersebut.



D tidak mau belajar mengelas karena kondisi matanya sudah mulai tidak awas.



D juga mengaku bahwa kondisi ekonomi membuatnya dan H akhirnya mengikuti ajakan RH.



Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.