Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Hanya gara-gara selisih paham, dua kakak beradik di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), terpaksa mendekam di penjara.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat karena diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Kedua pelaku diketahui bernama Depri Darwanto (25) dan Mika Arian (19), warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Lokasi kejadian di Jalan Kesehatan RT 01, Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat I," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).

Korban diketahui bernama Rizal Fauzi (49), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Baca juga: Dituduh Mencuri, Pemuda 18 Tahun di Palembang Jadi Korban Penganiayaan, Kini Lapor Polisi

Berdasarkan keterangan korban dan saksi bernama Beben (48), kejadian bermula saat kedua pelaku mencari ayah mereka di sekitar kolam dan bertemu dengan korban.

Korban diketahui masih berteman dengan orang tua kedua pelaku.

Saat bertemu, korban diduga menjawab pertanyaan kedua pelaku dengan candaan hingga membuat keduanya emosi.

"Sempat terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku. Pelaku sempat meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Namun, saat korban dalam perjalanan pulang, kedua pelaku kembali mendatangi korban dengan membawa senjata tajam jenis parang dan pisau.

Tanpa banyak bicara, kedua pelaku diduga langsung melakukan pengeroyokan dengan menarik korban dan mengayunkan parang ke arah korban.

Korban sempat menangkis serangan tersebut hingga mengalami luka pada tangan sebelah kanan.

Korban kemudian terjatuh ke sungai sebelum akhirnya berhasil menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Setelah menerima laporan korban dan memeriksa sejumlah saksi, hasil penyelidikan mengarah kepada kedua tersangka.

Polisi kemudian menangkap kedua tersangka pada Senin (31/8/2026), masing-masing sekitar pukul 11.20 WIB dan 11.50 WIB.

Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban menggunakan parang hingga menyebabkan korban mengalami luka pada tangan.

"Akibat perbuatannya keduanya dijerat dalam Pasal 262 KUHP Nasional," ujarnya. 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.