Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo kini menyiapkan surat dakwaan untuk dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pengembangan atlet di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo.
Setelah surat dakwaan rampung, JPU akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang untuk menjalani proses persidangan.
"Setelah Tahap II ini, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk dilakukan proses persidangan," kata Kepala Kejari Kota Solo, Supriyanto, Selasa (1/9/2026).
Tahapan tersebut dilakukan setelah Jaksa Penyidik Kejari Solo menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU atau Tahap II pada Senin (31/8/2026) sore.
Dalam proses tersebut, dua tersangka berinisial LK dan TAR yang merupakan eks Ketua serta eks Bendahara KONI Kota Solo resmi menjadi tanggung jawab JPU.
Keduanya juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Solo selama 20 hari, terhitung 31 Agustus hingga 19 September 2026.
"Terhadap kedua tersangka tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) selama 20 hari terhitung tanggal 31 Agustus 2026 s/d 19 September 2026 di Rutan Klas 1 Surakarta," imbuhnya.
Supriyanto mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Solo yang diterima dari Pemkot Solo selama periode 2021 hingga 2024.
Dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dari berbagai cabang olahraga.
Namun, kedua tersangka diduga memotong sebagian dana dengan alasan untuk membayar pajak.
Dalam pelaksanaannya, sebagian pajak tersebut diduga tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Selain itu, sebagian dana hibah juga diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Akibatnya, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp1.052.822.120.
Baca juga: 65 Orang Jadi Tersangka Kasus Kasino Sukoharjo, Ada WNA China
"Sebagaimana informasi sebelumnya bahwa KONI Kota Surakarta pada tahun 2021 s/d 2024 menerima dana hibah dari Pemkot Surakarta yang besarnya setiap tahun bervariasi, dimana dana tersebut digunakan untuk pembinaan para atlet berbagai cabang olahraga yang dikelola oleh KONI," urai Supriyanto.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar sekitar Rp400 juta. Uang tersebut telah disita dan menjadi barang bukti.
"Terhadap para tersangka disangka melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c KUHP jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor, Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor," lanjutnya. (*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.