TRIBUNNEWS.COM - PT Pertamina (Persero) secara berkala biasanya dan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi setiap awal bulan.
Kebijakan penyesuaian ini mengacu pada tren harga minyak mentah dunia serta nilai tukar mata uang yang berlaku.
Langkah evaluasi rutin tersebut kembali diterapkan oleh BUMN energi nasional ini tepat per 1 September 2026.
Pada penyesuaian kali ini, sejumlah jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan di berbagai wilayah.
Produk bahan bakar mesin diesel dan bensin berkualitas tinggi seperti Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite (CN 51), dan Pertamina Dex (CN 53) tercatat resmi mengalami lonjakan harga.
Bahkan, untuk kawasan DKI Jakarta dan sekitarnya, harga Pertamina Dex melonjak tajam dari sebelumnya Rp21.150 hingga menembus angka Rp25.200 per liter.
Sementara Pertamax Turbo (RON 98) naik menjadi Rp19.600 per liter dari semula Rp18.300 per liter.
Kemudian harga Dexlite naik menjadi Rp23.700 per liter dari semula Rp 19.700.
Di tengah lonjakan harga pada varian BBM diesel dan bahan bakar beroktan tinggi tersebut, timbul pertanyaan dari kalangan pengguna jalan mengenai nasib bahan bakar populer seperti Pertamax.
Bagi para pengguna setia Pertamax (RON 92), masyarakat dapat bernapas lega karena Pertamina memutuskan untuk mempertahankan tarifnya.
Di wilayah Jawa-Bali dan beberapa daerah lainnya, harga Pertamax dipastikan tetap berada di angka Rp15.950 per liter tanpa mengalami perubahan.
Baca juga: Menteri Bahlil Beberkan Subsidi BBM dan LPG dalam APBN 2027
Penyesuaian tarif BBM non-subsidi ini berlaku secara serentak di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina se-Indonesia.
Provinsi Aceh
Pertamax: Rp 16.300
Free Trade Zone (FTZ) Sabang
Pertamax: Rp14.950
Provinsi Sumatera Utara
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Sumatera Barat
Pertamax: Rp 16.650
Provinsi Riau
Pertamax: Rp 16.650
Provinsi Kepulauan Riau
Pertamax: Rp 16.650
Free Trade Zone (FTZ) Batam
Pertamax: Rp 15.150
Provinsi Jambi
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Bengkulu
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Sumatera Selatan
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Bangka Belitung
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Lampung
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi DKI Jakarta
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi Banten
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi Jawa Barat
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi Jawa Tengah
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi DI Yogyakarta
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi Jawa Timur
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi Bali
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pertamax: Rp 15.950
Provinsi Kalimantan Barat
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Kalimantan Tengah
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Kalimantan Selatan
Pertamax: Rp 16.650
Provinsi Kalimantan Timur
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Kalimantan Utara
Pertamax: Rp 16.650
Provinsi Sulawesi Utara
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Gorontalo
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Sulawesi Tengah
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Sulawesi Tenggara
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Sulawesi Selatan
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Sulawesi Barat
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Maluku
Pertamax: Rp16.300
Provinsi Maluku Utara
Pertamax: Rp16.300
Provinsi Papua
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Papua Barat
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Papua Selatan
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Papua Pegunungan
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Papua Tengah
Pertamax: Rp 16.300
Provinsi Papua Barat Daya
Pertamax: Rp 16.300
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.