TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus dugaan penggelapan dana yang dialami Vilmei memasuki babak baru.

Sempat dituding settingan, kasus tersebut rupanya sudah berlanjut ke tahan penetapan tersangka oleh kepolisian. 

Kuasa hukum Vilmei, Joseph Irianto menyebut sudah ada tiga tersangka yang ditetapkanoleh polisi

"Kasusnya Vilmei sekarang sudah menemukan titik terang, dan sudah menjawab pertanyaan netizen ya bahwa kita ini tidak settingan. Per tanggal 27 kemarin aja sudah ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap Joseph di Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Tiga orang yang kini menjadi tersangka adalah Z, A, dan L. 

Z diduga sebagai pelaku utama, A merupakan pacarnya, sedangkan L adalah karyawan lain yang diduga berperan sebagai penampung dana.

Ketiganya juga telah ditahan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota. 

Joseph mengatakan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Sudah sampai di tahap penyidikan. Z, A, dan L," kata Joseph.

Baca juga: Akal Bulus Karyawan Tipu TikTokers Vilmei hingga Miliaran Rupiah, Korban Akhirnya Lapor Polisi

Joseph menegaskan penetapan tiga tersangka menjadi bukti bahwa kasus yang dilaporkan Vilmei bukan rekayasa. Ia juga menyebut proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Kebetulan yang terjadi sekarang ya saya berhasil, untuk mendapatkan keadilan untuk Vilmei dan karyawannya. Sesuai prosedur dan sebagainya karena ini sudah ditangani secara profesional, tidak ada keadilan yang diciderai," tegasnya.

Meski tiga orang sudah ditahan, proses hukum masih terus berjalan. 

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mencari pihak lain yang diduga menerima uang hasil penggelapan.

"Semua orang yang terima uangnya Vilmei dari hasil kejahatan, pasti kita akan proses hukum sampai kita penjarakan," pungkas Joseph.

Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana Vilmei yang dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 25 Agustus 2026. 

Dana dalam bentuk saldo TikTok itu diduga dikonversi menjadi koin dan gift, lalu dikirim ke sejumlah akun fiktif oleh karyawan berinisial Z bersama pacarnya, A, dan juga L sebagai penadah.

Praktik ini disebut berlangsung selama setahun tanpa disadari korban, dengan kerugian sementara mencapai lebih dari Rp 1,28 miliar. 

Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan dengan tiga tersangka yang telah ditahan. 

Sumber: Grid

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.