TRIBUNBANTEN.COM - Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan Ruben Onsu masih menjadi sorotan.

Pihak pelapor baru-baru ini angkat bicara soal awal mula kasus ini terjadi.

Kuasa hukum pelapor mengungkapkan sempat melayangkan somasi kepada pihak Ruben Onsu.

Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan respons.

Karena upaya somasi tidak membuahkan hasil, pihak pelapor kemudian memilih membuat laporan polisi.

Ruben Onsu dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dalam laporan yang tercatat dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Dalam laporan tersebut, pelapor berinisial P, sementara korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO.

Polres Jakarta Selatan akhirnya menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka pada 19 Agustus 2026 lalu.

Sementara itu, pihak Ruben Onsu mengklaim sudah mengembalikan sebagian uang kepada pihak pelapor sebesar Rp100 juta.

Pihak DM mengungkapkan belum menerima uang tersebut.

Kuasa hukum DM, Achmad Ramzy mengatakan Ruben Onsu belum menunjukkan itikad baiknya dengan mengembalikan uang investasi Rp3,5 miliar, baik secara keseluruhan atau mencicil.

Hal ini tentu saja tidak sejalan dengan apa yang disampaikan pihak Ruben Onsu soal pengembalian uang tersebut.

"Soal pemberian uang Rp100 juta, saya pastikan tidak ada," kata Achmad Ramzy ketika ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026) malam.

Ramzy mengatakan kalau sampai detik ini mantan suami Sarwendah, tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan uang investasi hingga keuntungan 10 persen.

Ramzy mengungkapkan adanya janji keuntungan dalam kerja sama investasi tersebut.

Ia menyebut kliennya dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen.

"Silahkan saja tanya ke pengacaranya RSO, darimana dan kapan Rp100 juta diberikan. Sampai detik ini tidak ada," ucapnya.

Akan tetapi, Ramzy membenarkan kalau pengacara Ruben sudah menemuinya sebanyak dua kali, untuk menyelesaikan kasus klien mereka secara kekeluargaan.

"Tapi kan kembali lagi yang realisasinya bisa menjalankan kan bukan cukup Penasehat Hukum (PH) saja. Mungkin PH-nya atau siapa pun berkeinginan untuk menyelesaikan tetapi sampai saat ini realisasinya tidak ada," jelasnya.

"Ya semuanya sudah disampaikan aja, tapi kan kalau cuma menyampaikan aja apa yang bisa saya sampaikan ke klien gitu," tambahnya.

Ramzy menyebut total keseluruhan baik investasi hingga keuntungan DM, sebesar Rp4 miliar lebih. Tapi, DM tak mau membahas soal keuntungan.

"Kami hanya fokus pada uang Rp3,5 miliar saja," tegasnya.

Karena tidak ada itikad baik dari Ruben Onsu, Ramzy menegaskan bahwa DM harus mengambil langkah terakhir dengan membuat laporan polisi.

"Sebenarnya langkah pidana jalan terakhir. Tapi karena gak ada itikad baik dan realisasinya, ya terpaksa langkah pidana ini harus diambil," ujar Achmad Ramzy.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.