BANGKAPOS.COM  – Inilah profil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terhadap Polri.

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pihak Febrie sebelumnya mempersoalkan sejumlah tindakan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Dalam putusannya, Richard menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan aparat memiliki dasar hukum dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Siapa Tan Kian, Diduga Beri Rp40 M ke Febrie Adriansyah untuk Urus Kasus, Pemilik Properti Terkenal

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan Febrie tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.

"Dalam pokok perkara, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Profil Richard Edwin Basoeki

Richard Edwin Basoeki merupakan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam jenjang kepangkatannya, Richard tercatat menyandang pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Dari sisi pendidikan, ia telah menyelesaikan jenjang Magister atau Strata 2 (S2).

Saat ini, Richard mengemban jabatan sebagai hakim dan menjalankan tugas peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Richard Edwin Basoeki, S.H., M.H. merupakan hakim karier yang bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kelas 1A Khusus.

Sebelum menjalankan tugas di Jakarta Selatan, Richard telah berkarier sebagai hakim di sejumlah wilayah Indonesia.

Pada awal perjalanan kariernya, ia pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blora.

Setelah itu, Richard mendapatkan penugasan di Pengadilan Negeri Bojonegoro.

Kariernya kemudian berkembang ketika ia dipercaya menduduki jabatan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II di Nusa Tenggara Timur.

Setelah menjalankan tugas di Waingapu, Richard kemudian mendapat penugasan ke Jakarta Selatan. Kini, ia dipercaya menjadi hakim tunggal yang memimpin persidangan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah.

Hakim Tolak Dalil soal Pemeriksaan Calon Tersangka

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam putusan tersebut adalah argumentasi kubu Febrie mengenai proses penetapan tersangka.

Pihak Febrie berpendapat seseorang semestinya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status tersangka ditetapkan.

Richard tidak sependapat dengan pandangan tersebut.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menurutnya tidak memberikan ketentuan khusus bahwa seseorang wajib diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka.

Hakim menyebut Pasal 90 KUHAP pada dasarnya mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagai dasar penetapan seseorang menjadi tersangka.

"Dalam rumusan tersebut, pembentuk undang-undang tidak mengenal calon tersangka sebagai status hukum tersendiri dan tidak mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai tahapan formal yang harus terlebih dahulu dilakukan sebelum seseorang memperoleh status tersangka," ujarnya.

(Bangkapos.com/Surya.co.id/Tribunnews)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.