TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Ruben Onsu dalam gugatan hak asuh anak, Minola Sebayang turut mengomentari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang tengah menyandung kliennya.
Minola, dihubungi awak media, Selasa (25/8/2026) mengungkapkan, sejatinya kasus Ruben Onsu sama sekali tak memuat unsur penipuan maupun penggelapan.
Pihaknya pun menjelaskan, jeratan hukum yang lebih tepat dikenakan kepada kliennya.
"Kalau misalnya penipuan itu kan unsur-unsurnya kan dengan bujuk rayu ya, nama palsu, keadaan palsu. Inilah unsur-unsur yang diatur dalam pasal-pasal penipuan," terang Minola, dikutip Rabu (26/8/2026).
"Nah, kalau misalnya perjanjian, perjanjian itu kan tidak ada unsur bujuk rayunya, tidak ada nama palsunya, orang-orang yang bertransaksi juga saling kenal, enggak ada keadaan palsunya," imbuhnya.
Dia tak segan melabeli kasus Ruben tak memuat unsur penipuan.
"Jadi sebenarnya, kasus penipuannya itu udah hilang sama sekali," tegasnya.
"Sangat tipis sekali unsur penipuannya," seloroh Minola lagi.
Terkait penggelapan, Minola juga mengurai pandangannya.
"Nah, kalau misalnya kemudian dianggap penggelapan. Penggelapan itu kan unsurnya menguasai suatu barang dengan cara melawan hukum. Nah, kalau barang atau uang itu diberikan secara sukarela sebagai bentuk pinjaman, sebagai suatu investasi, berarti kan uang yang ada dalam kekuasaan seseorang itu didapat bukan dengan cara melawan hukum," cetusnya.
"Nah, kalau misalnya penggelapan, barang yang dikuasai (didapat) dengan cara melawan hukum. Itu diketahui oleh pihak yang ingin menguasai bahwa milik orang lain, tetapi ingin memilikinya. Itulah unsur penggelapan," kata Minola.
Baca juga: Ruben Onsu jadi Tersangka Penipuan, Pengacara Nilai Kasus Eks Sarwendah Tak Penuhi Unsur Pidana
Menurutnya, kasus Ruben lebih cocok dianggap sebagai wanprestasi atau ingkar janji.
"Kalau misalnya kemudian kita menginvestasikan, meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain, kemudian orang lain tersebut belum bisa mengembalikan uang yang kita berikan, kan enggak ada penggelapannya."
"Itu unsurnya wanprestasi, unsurnya ingkar janji, tidak menepati janji untuk mengembalikan pinjaman. Enggak ada niat untuk menguasai," jelasnya.
Diketahui, di tengah huru-haranya dengan sang mantan istri, Sarwendah terkait hak asuh anak, Ruben justru ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia dituding melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp3,5 miliar dengan modus investasi.
Pemilik nama lengkap Ruben Samuel Onsu ini sebelumnya telah memberikan klarifikasi sekaligus meminta maaf setelah dirinya ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan.
Masalah hukum terus berjalan, namun Ruben tetap berusaha menghubungi korban untuk berdamai dan mencari titik tengah dari masalah tersebut.
Sembari mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan, Ruben tegas klarifikasi yang ditulis tidak bertujuan untuk memberikan pembelaan apapun.
Pihaknya menegaskan akan tetap bertanggung jawab dan berkomitmen menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
"Selama proses ini berjalan, saya juga sudah berupaya melakukan tabayyun melalui teman kami, namun memang belum menemukan titik temu."
"Di sisi lain, saya terus mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan apa yang saya sampaikan dalam pemeriksaan, dengan tujuan menunjukkan kesesuaian data dan keterangan yang ada."
"Namun, karena beberapa orang yang sebelumnya bekerja bersama saya sudah tidak bekerja lagi dan sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban, saya berusaha mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tersebut satu per satu dengan akses yang sangat terbatas, agar dapat melengkapi dan melampirkan keterangan saya."
"Ini bukan bermaksud untuk membenarkan diri."
"Proses tersebut tentu telah menyita cukup banyak waktu dan melibatkan banyak pihak."
"Apa yang terjadi menjadi pembelajaran bagi saya. Saya tetap bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara yang baik dan kekeluargaan."
(Tribunnews.com/ Salma/ Ayu)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.