TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri kimia yang beroperasi di Provinsi Banten diminta meningkatkan mitigasi risiko jika sewaktu-waktu terjadi insiden kecelakaan kerja di perusahaannya termasuk mitigasi jika terjadi kebocoran akibat paparan bahan kimia yang dapat berdampak luas ke masyarakat dan lingkungan.
Dorongan ini mengemuka pada acara Focus Group Discussion (FGD) mengenai Kebijakan dan Implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) untuk industri kimia di Provinsi Banten yang diselenggaraan PT Sucofindo(Persero) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten.
Kepala Disperindag Provinsi Banten Iwan Hermawan mengatakan, industri kimia di Banten memberikan kontribusi besar bagi perekonomian daerah maupun nasional.
Namun, potensi ekonomi yang besar itu juga harus diimbangi dengan kesiapan menghadapi berbagai risiko yang melekat pada aktivitas industri kimia.
"Keberadaan sektor industri ini tentu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah maupun nasional. Namun demikian, di balik potensi ekonomi tersebut, industri kimia juga menyimpan potensi risiko bahaya kompleks," kata Iwan.
FGD diarahkan untuk menyelaraskan kebijakan, meningkatkan kesiapsiagaan pelaku industri, serta memperkuat sinergi lintas sektor dalam menekan potensi risiko keadaan darurat bahan kimia di Banten.
Selain itu juga untuk pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri.
Industri kimia di Banten juga didorong memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) mengenai penyusunan dan sertifikasi Dokumen P2KDBK yang diterbitkan pada 24 Juni 2026.
Di ketentuan tersebut, industri harus menyampaikan Dokumen P2KDBK dan surat komitmen sertifikasi Dokumen P2KDBK paling lambat pada 30 November 2026.
Iwan menegaskan, penerapan sistem pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia tidak seharusnya dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administrasi atau regulasi.
"Dampak dari keadaan darurat kimia tidak hanya merugikan sektor industri secara materil, tetapi juga memengaruhi keselamatan jiwa pekerja, masyarakat sekitar, serta kelestarian lingkungan hidup," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan dan implementasi P2KDBK harus dijalankan secara disiplin, terpadu, dan berkesinambungan oleh setiap pelaku industri kimia di Banten.
Kepala PT Sucofindo (Persero) Cabang Cilegon Iyus Darmawan mengatakan, pihaknya siap mendukung upaya mitigasi serta pengurangan potensi risiko bahaya kimia di Banten. Pihaknya berkomitmen mendukung implementasi prinsip keberlanjutan, termasuk dalam aktivitas industri kimia.
Baca juga: Industri Kimia Tumbuh Pesat, Menperin Tegaskan Pentingnya Keamanan Bahan Kimia
"Kami hadir untuk memberikan solusi dalam mencegah dan meminimalisir potensi bahaya kimia dan siap mendukung transisi menuju industri yang lebih berkelanjutan," ujar Iyus.
Sucofindo telah ditunjuk sebagai Lembaga Verifikasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia dalam Kegiatan Usaha Industri Kimia melalui Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Januari 2025.
Menurut Iyus, keberhasilan penerapan P2KDBK membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak, mulai dari kesiapsiagaan industri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, hingga koordinasi yang kuat antarinstansi.
Ia menilai, setiap potensi risiko harus dapat diidentifikasi dan diantisipasi sejak dini agar keadaan darurat dapat ditangani secara cepat dan tepat apabila terjadi.
Baca juga: Industri Kimia Berpeluang Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Melalui penerapan prosedur keselamatan yang konsisten, peningkatan kompetensi pekerja, serta koordinasi lintas sektor yang kuat, industri diharapkan mampu membangun lingkungan kerja yang lebih aman dan responsif terhadap keadaan darurat.
"PT Sucofindo, khususnya Cabang Cilegon, siap memberikan pendampingan secara menyeluruh dalam implementasi P2KDBK. Kami siap membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, sehingga upaya penanggulangan keadaan darurat bahaya kimia dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan," kata Iyus.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.