WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus memperluas penerapan sistem parkir digital di sejumlah wilayah Ibu Kota.

Langkah ini dilakukan untuk membuat transaksi parkir lebih praktis sekaligus meningkatkan transparansi pembayaran.

Saat ini pembayaran parkir secara non-tunai atau cashless telah diterapkan di 31 ruas jalan di Jakarta.

Salah satunya berada di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: Wacana Kenaikan Tarif Parkir Jakarta hingga Rp 60.000/Jam, Pramono: Angkanya Masih Dicari yang Wajar

Di kawasan tersebut, petugas parkir telah dilengkapi perangkat electronic data capture (EDC) untuk mendukung transaksi pembayaran secara digital.

Pengendara juga dapat melakukan pembayaran dengan memindai kode QR yang memuat estimasi durasi dan biaya parkir. 

Setelah itu pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu uang elektronik, kartu debit atau kredit, maupun QRIS.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, digitalisasi sistem parkir tidak hanya diterapkan di ruas jalan, tetapi juga dilakukan pada sejumlah lokasi parkir di luar badan jalan atau offstreet.

Baca juga: Usulan Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta hingga Rp 60.000/Jam untuk Mobil, Ini Kata Gubernur Pramono

"Digitalisasi peralatan sistem perparkiran di enam lokasi parkir offstreet," kata Budi saat dikonfrimasi, Rabu (26/8/2026).

Enam lokasi parkir offstreet yang telah menerapkan digitalisasi yakni IRTI Monas, Gedung Parkir Jatibaru, Pelataran Boulevard Barat, Pelataran Glodok, Park and Ride Ragunan, serta Kawasan Terpadu Blok M.

Sementara itu, 31 ruas jalan yang telah menerapkan pembayaran parkir secara cashless meliputi:

• Jalan Pintu Air Raya
• Jalan Agus Salim/Sabang
• Jalan Imam Bonjol*
• Jalan Juanda Raya
• Jalan Cikini Raya
• Jalan Nirwana Barat
• Jalan Pinangsia Raya
• Jalan Pinangsia 1
• Jalan Blustru
• Jalan Pinangsia Timur
• Jalan Pinangsia 2
• Jalan Tamansari Raya
• Jalan Lebak Bulus 1
• Jalan Melawai 13
• Jalan Denpasar Raya
• Jalan Raden Fatah
• Jalan Sunan Ampel
• Jalan Mayjen Sutoyo
• Jalan Waru
• Jalan Cikini Raya
• Jalan Juanda III
• Jalan Pecenongan
• Jalan Kuningan Persada (HBKB)
• Jalan Kuningan Mulya (HBKB)
• Jalan Kuningan Madya (HBKB)
• Jalan Epicentrum Raya (HBKB)
• Jalan Epicentrum Selatan (HBKB)
• Jalan Pedurenan Masjid 2 (HBKB)
• Jalan Matraman Raya
• Jalan Lapangan Banteng
• Jalan Daksa 4 (Selong)

Budi memastikan penerapan sistem pembayaran parkir digital akan terus diperluas secara bertahap ke lokasi lainnya.

Dishub DKI Jakarta menargetkan digitalisasi pembayaran parkir dapat mencakup hingga 75 ruas jalan sampai akhir 2026.

"Akan terus dilakukan penambahan lokasi/ruas jalan secara bertahap dengan target pada akhir tahun 2026 mencapai 75 lokasi/ruas jalan," ujarnya. (m27)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.