Laporan Wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua maling gawang mini soccer di Lapangan Wisma Persebaya, Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki, divonis masing-masing 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Gawang yang mereka curi kemudian dipreteli menjadi beberapa bagian dan salah satunya dijual kepada tukang besi tua seharga Rp300 ribu.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/8/2026).

Majelis Hakim yang dipimpin Ernawati Anwar bersama Hakim Anggota Nur Kholis dan Sugeng Harsoyo menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal, dan Mardjuki, dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata Majelis Hakim.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

Tuntutan JPU 2 Tahun

Dalam sidang tuntutan pada Rabu (12/8/2026), JPU Anggraini menyatakan Abdul Rochman Ferry alias Kadal dan Mardjuki terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal, dan Mardjuki, dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan,” ucap JPU Anggraini, dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU juga meminta barang bukti berupa jaring gawang mini soccer yang terbuat dari tali nilon serta dua fotokopi legalisir barang bukti dikembalikan kepada CV Prima Mitra Perkasa.

Para terdakwa juga dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000.

Vonis 1 Tahun 10 Bulan

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan tunggal JPU.

Selain menjatuhkan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara, hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Menetapka, para Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa jaring gawang mini soccer dari tali nilon dikembalikan kepada CV Prima Mitra Perkasa, bersama dua fotokopi legalisir barang bukti.

Gawang Dipreteli dan Dijual ke Pedagang Besi Tua

Kasus ini bermula saat Abdul Rochman Ferry alias Kadal, Mardjuki, Sena, dan YAN berkomplot mencuri gawang mini soccer di Lapangan Wisma Persebaya, Jalan Karanggayam Nomor 1, Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.

Dalam perkara ini, Abdul Rochman Ferry dan Mardjuki ditetapkan sebagai terdakwa.

Sementara YAN masuk dalam Daftar Pencarian Saksi, sedangkan Sena meninggal dunia saat proses penanganan perkara berlangsung.

Keempat pelaku masuk ke area lapangan yang dalam keadaan terbuka.

Mereka kemudian mengambil gawang mini soccer berbahan aluminium yang memiliki tinggi sekitar 3 meter dan panjang 2 meter.

Setelah itu, para pelaku melepas jaring berbahan tali nilon dari gawang.

Kemudian gawang mini soccer yang terbuat dari bahan alumunium, dipatahkan dengan cara dipukul dan diinjak hingga menjadi 16 potong.

Rinciannya, Terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal mematahkan tiang gawang sisi kiri menjadi tiga bagian, masing-masing dengan panjang 0,5 meter.

Kemudian Terdakwa Mardjuki mematahkan tiang gawang sisi belakang menjadi tiga bagian masing-masing dengan panjang 0,5 meter.

Sementara Almarhum Sena mematahkan tiang gawang sisi kanan menjadi lima bagian, masing-masing dengan panjang 1 meter, serta YAN mematahkan tiang gawang sisi belakang sebelah kanan menjadi lima bagian masing-masing dengan panjang 1 meter.

Setelah mempreteli komponen gawang mini soccer, menjadi beberapa bagian, para komplotan pelaku selanjutnya membawanya ke pedagang besi tua.

Untuk Terdakwa Abdul Rochman Ferry alias Kadal, bersama YAN membawa 8 potongan gawang mini soccer menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna ungu Nopol L 4907 WS milik YAN, menuju ke Pasar Loak Jalan Demak Surabaya.

Mereka menjual barang tersebut kepada penjual besi tua, Kholil, yang juga masuk Daftar Pencarian Saksi, dengan harga sebesar Rp.300.000. Kemudian uang hasil penjualan dibagi berdua.

Sedangkan Terdakwa Mardjuki bersama Almarhum Sena, membawa 8 potongan gawang mini soccer menggunakan sepeda motor Kawasaki Kaze warna hitam milik Almarhum Sena.

“Keduanya menjual barang tersebut, di Jalan Endrosono Surabaya kepada Pedagang Besi Tua Ali, masuk Daftar Pencarian Saksi, dengan harga sebesar Rp.150.000. Uang hasil penjualan dibagi berdua,” sebut Anggraini.

Anggraini juga menuturkan, Abdul Rochman Ferry alias Kadal, dan Mardjuki ditangkap oleh pihak kepolisian, pada Senin (27/4/2026).

Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, pihak CV. Prima Mitra Perkasa selaku korban dalam tindak pidana pencurian ini mengalami kerugian materi.

Tak tanggung tanggung, kerugiannya mencapai sekitar Rp.30.000.000. Jumlah tersebut jauh berbeda, dengan nominal keuntungan yang didapat oleh para pelaku.

“Perbuatan para terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,” pungkas Jaksa Penuntut Umum Anggraini.

Mengaku Butuh Uang Tambahan

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ernawati Anwar, mempertanyakan motif kedua terdakwa, lantaran begitu nekat mencuri sebuah gawang mini soccer.

Mendengar pertanyaan itu, Terdakwa Mardjuki dan Abdul Rochman berdalih membutuhkan penghasilan tambahan.

“Butuh uang tambahan yang mulia. Profesi kami hanya penjual minuman dingin. Uang yang kami dapat masih kurang,” ucap Mardjuki.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.