Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang abdi dalem kubu Pakubuwono XIV Hangabehi, Ananda Versa Bagus Priyono, melaporkan Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purboyo GKRP Timoer Rumbay Kusuma Dewayani dan adik keponakannya, BRM Yudhistira, ke Polresta Surakarta atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi sebelum pembunyian Gamelan Sekaten di Bangsal Pagongan Kidul, Rabu (19/8/2026).

Kuasa hukum korban, Purnomo Susanto, mengungkapkan kliennya telah mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Ia berharap aduan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Laporkan LDA soal Penguasaan Aset Gamelan Keraton Solo, Kubu Purboyo Bermodalkan Bukti CCTV dan Foto

“Klien kami telah membuat pengaduan ke kepolisian pada tanggal 20 Agustus 2026. Perkara ini karena sudah klien kami melakukan pengaduan tentunya dengan harapan proses ini berjalan sesuai dengan asas hukum equality before the law,” jelasnya kepada TribunSolo.com di Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (25/8/2026).

Menurut Purnomo, peristiwa tersebut terjadi ketika GKRP Timoer berusaha masuk ke area dalam bangsal tempat gamelan diletakkan.

Sementara itu, Versa mendapat tugas untuk menjaga gamelan agar tidak ada orang yang tidak berkepentingan masuk ke area tersebut.

“Jadi klien kami tugasnya mengamankan pada saat mengamankan tiba-tiba rombongan di situ terlihat GKR Timoer Rumbay dan juga ada beberapa orang di situ sempat terjadi peristiwa dorong-dorongan. Posisi klien kami di sebelahnya GKR Timoer. Memang ada seperti provokasi karena ada teriakan dari BRM Yudhistira sempat ada pemukulan mengenai dada. Kemudian terpancing lah GKR Timoer kemudian melakukan penamparan,” jelasnya.

Baca juga: Kisah Meriam Nyai Setomi, Pusaka Keramat Keraton Solo yang Dijamas Dua Kali oleh Kubu Berbeda

Pihaknya juga telah melampirkan bukti berupa video yang memperlihatkan dugaan tindakan penamparan terhadap korban oleh GKRP Timoer.

Purnomo berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional meskipun pelapor merupakan warga biasa.

“Diduga dilakukan dua orang pelakunya. Pelakunya ada 2 orang yaitu GKR Timoer Rumbay dan BRM Yudhistira. Jelas sekali dalam video yang diberikan klien kami kepada kami bahwa ada peristiwa pidana tersebut. Kami juga berharap Polresta Surakarta bisa menindaklanjuti pengaduan klien kami tersebut dengan mengedepankan profesionalitas,” terang Purnomo.

Ia menegaskan, kliennya saat kejadian hanya menjalankan tugas sesuai dengan amanah dan arahan dari pihak keraton.

Purnomo juga menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut.

“Pada saat peristiwa dia ditugaskan untuk mengamankan gamelan dalam acara Miyos Gangsa Gamelan Sekaten. Harapannya klien kami sebagai korban bisa mendapat keadilan,” jelasnya.

(*)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.