TRIBUNFLORES.COM, SOE - Suasana duka menyelimuti warga Desa Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), setelah seorang pria berinisial M.M. (60) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumahnya, Senin (24/8/2026).

Peristiwa tersebut diduga merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh istrinya, Y.T. (56). 

Kasus ini kini ditangani jajaran Polres TTS melalui Unit Identifikasi dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim. 

Baca juga: Pekerja Bangunan di TTS Tewas Diduga Tersengat Listrik, Polisi Lakukan Olah TKP

Polisi Terima Laporan

Kapolres TTS AKBP Kristiyan Beorbel Martino, S.H., S.I.K., M.M., CELM., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan terkait dugaan KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Petugas telah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban,” ujar Kapolres TTS.

Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan awal, korban ditemukan meninggal dunia di atas tempat tidur di dalam kamar rumahnya di Desa Oinlasi.

Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, dua buah sarung bantal yang terdapat bercak darah, serta sebuah besi sok sepeda motor sepanjang sekitar 54 sentimeter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga korban mengalami cedera berat pada bagian kepala akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. 

Dugaan tersebut diperkuat dengan temuan luka dan retakan pada sejumlah bagian tulang kepala korban.

Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Peristiwa tersebut diduga bermula ketika korban pulang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras. 

Berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, terjadi pertengkaran antara korban dan Y.T. yang merupakan pasangan suami istri.

Dalam situasi tersebut, korban diduga sempat mengeluarkan ancaman terhadap istrinya. Y.T. kemudian diduga mengambil besi sok sepeda motor dari kamar lain dan kembali ke kamar sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban.

Seorang saksi berinisial Y.M. (27) juga memberikan keterangan kepada polisi mengenai situasi sebelum kejadian. 

Ia mengaku sempat mendengar keributan antara korban dan pelaku terkait persoalan keluarga sebelum meninggalkan rumah untuk beristirahat di kios yang berada di depan rumah.

Polisi kemudian melakukan olah TKP secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian kejadian serta mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Polres TTS Pastikan Penanganan Profesional

Kapolres TTS menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan keterangan yang diperoleh di lapangan.

“Penyidik masih terus mendalami kasus ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang ada. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kesimpulan sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada penyidik,” tegas AKBP Kristiyan.

Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, terkait KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polres TTS juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, mulai dari menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, melakukan visum, hingga berkoordinasi dengan pihak terkait.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian sekaligus pengingat bahwa persoalan dalam rumah tangga harus diselesaikan tanpa kekerasan. 

Polres TTS mengajak masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga agar mencari jalan penyelesaian yang aman dan tidak menggunakan tindakan kekerasan.

“Setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin. Jika membutuhkan bantuan atau pendampingan, masyarakat dapat segera menghubungi pihak kepolisian maupun pihak terkait agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan yang merugikan,” pungkas Kapolres TTS. (Sumber tribratanewsntt.com).

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.