Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjung Karang.


Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang menjerat Arinal.


Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21. Setelah proses penyidikan dinyatakan tuntas, perkara kini memasuki tahap penuntutan.


“Berkasnya sudah lengkap,” ujar Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha, Minggu (23/8/2026).


Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilakukan. Tahap tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu (19/8/2026).


Saat ini, tim penuntut tengah menyusun surat dakwaan. Setelah dakwaan rampung, perkara akan segera dilimpahkan dan didaftarkan ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk disidangkan.


“Tahap dua sudah dilakukan di Kejari Bandar Lampung, Rabu 19 Agustus 2026 lalu,” kata Budi.


 



Nasib Tiga Terdakwa Lainnya


Dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen PT LEB tersebut, tiga terdakwa sebelumnya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang.


Terdakwa pertama, M Hermawan Eriadi bin Nurdin, yang merupakan mantan Direktur Utama PT LEB, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.


Selain pidana penjara, Hermawan juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3,72 miliar subsider 2,6 tahun penjara.


Vonis tersebut lebih berat dibandingkan putusan PN Tipikor sebelumnya yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 2,61 miliar.


Kemudian, Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf, mantan Direktur Operasional PT LEB, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat banding.


Budi juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 180 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3,31 miliar.


Sebelumnya, pada tingkat pertama, Budi divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta uang pengganti Rp 2,25 miliar.


Sementara itu, Heri Wardoyo bin almarhum Moetolin Hadiprayitno, mantan Komisaris PT LEB, dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PT Tanjung Karang.


Heri juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 180 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider 1,6 tahun penjara.


Sebelumnya, PN Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 400 juta, dan uang pengganti Rp 1,65 miliar kepada Heri.


Kini, setelah berkas perkara Arinal Djunaidi dinyatakan lengkap dan tahap II telah dilakukan, publik tinggal menunggu proses pelimpahan perkara ke PN Tipikor Tanjung Karang untuk memasuki persidangan.


 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.