Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - ERS alias Ayi, tersangka pembacokan terancam hukuman 15 tahun penjara usai menghilangkan nyawa seorang pegiat budaya Tata Hendro (49) alias Ki Danu asal Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut masuk tindak pidana kasus pembunuhan usai penetapan tersangka.

Adapun ERS alias Ayi (34) dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto mengatakan, perkara tersebut bermula dari persoalan yang telah berlangsung cukup lama antara korban dengan ayah tersangka, Cece Sanusi.

“Jadi, tersangka itu sakit hati karena korban memarahi dan menganiaya ayahnya tersangka, saudara Cece, terkait perselisihan batas lahan tersebut,” ungkap Andik dikonfirmasi awak media di Mapolres Tasikmalaya Kota, Jumat (21/8/2026).

AKBP Andik mengaku, perselisihan mengenai batas lahan bukan perkara yang baru muncul pada hari kejadian. Akan tetapi, hal itu diawali cekcok antara kedua pihak yang terjadi beberapa hari.

“Untuk terjadinya permasalahan ini mungkin sudah agak lama, terjadi cekcok hingga terjadi peristiwa pada tanggal 19 Agustus 2026," pungkasnya.

Selain itu, dalam keterangan kepada polisi, tersangka melakukan pembacokan menggunakan golok ke bagian leher korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Andik mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan persoalan batas tanah tersebut.

“Untuk batas lahan saat ini kita sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apakah hal tersebut memang benar terjadi di wilayah Karangjaya,” katanya. 

Lokasi kejadian berdarah ini terjadi di Kampung Ciaren RT 10/10, Desa Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (19/8/2026).

Untuk korban Tata Hendro (49) alias Ki Danu tewas dibacok menggunakan golok oleh tersangka inisial ERS alias AYI (34) yang juga tetangganya sendiri.

Baca juga: Kades Karangjaya Tasikmalaya Ungkap Korban Pembacokan Adalah Pegiat Budaya

Kasus ini bermula dari cekcok hingga terjadi perkelahian antara korban dengan Sanusi ayah tersangka E akibat masalah batas tanah.

Tersangka sudah diamankan di Polres Tasikmalaya Kota dan tengah dilakukan pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

"Sudah ditetapkan tersangka pada perkara tindak pidana pembunuhan yang dilakukan ERS alias AYI (34) asal Bandung terhadap Tata Hendro (49)," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela dikonfirmasi TribunPriangan.com.

Adapun barang bukti yang diamankan golok berukuran 53 cm dan sarung serta telepon seluler milik tersangka.

"Tersangka sakit hati karena korban memarahi dan menganiaya ayah yakni Cece Sanusi terkait perselisihan batas tanah," jelasnya.

Selain itu, keduanya sempat duel hingga korban melempar tanah dan memukul dengan pelepah kelapa ke arah tersangka.

Akan tetapi tersangka menangkis dan langsung mengayunkan golok yang dibawanya ke leher korban hingga meninggal dunia.

"Untuk pasal yang disangkakan 458 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," kata AKP Januar.(*)

 



Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.