Liputan6.com, Jakarta - Aksi pencurian sepeda motor di lingkungan Pondok Pesantren Nurul Falah Asshidqi, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, akhirnya terungkap. Polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Pelaku diketahui bernama Odiliyan Nugraha (33), warga Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Ia ditangkap polisi pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Labuhan Maringgai.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
"Pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polsek Bandar Sribhawono untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Iksir, Kamis (20/8/2026).
Motor Hilang Saat Korban Bekerja
Kasus tersebut bermula dari pencurian sepeda motor Honda CB 15A milik Ahmad Baihaki di Pondok Pesantren Nurul Falah Asshidqi, Dusun XI, Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu, korban tiba di pondok pesantren sekitar pukul 09.00 WIB dan memarkirkan sepeda motor Honda CB 15A bernomor polisi B 3942 CRT di garasi pondok.
Setelah memarkirkan kendaraan, korban kemudian bekerja mengoperasikan alat berat ekskavator untuk meratakan halaman pondok.
Sekitar pukul 11.00 WIB, seorang saksi bernama M Raka Aditia masih melihat sepeda motor tersebut berada di garasi.
Namun, sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban hendak mencari makan siang, sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir.
Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Bandar Sribhawono.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap modus yang diduga digunakan Odiliyan. Pelaku diduga merusak bagian kunci kontak sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan korban.
Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi.
Polisi juga menyebut pencurian di lingkungan pondok pesantren tersebut bukan aksi pertama yang dilakukan Odiliyan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Lampung Timur," jelas Iksir.
Polisi masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap lokasi serta rangkaian aksi pencurian lain yang diduga dilakukan pelaku.
Atas perbuatannya, Odiliyan dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.