Liputan6.com, Jakarta - HA (31), terdakwa pembunuh MAHM (9), anak politisi PKS Cilegon, sempat mencuci pisau yang digunakannya di sebuah musala dekat Makam Balung, Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten.


Setelah dicuci, pisau tersebut dibuang ke tempat sampah di Pasar Kelapa Blok F. HA juga mengganti kulit jok sepeda motor yang digunakannya untuk mengelabui polisi jika aksinya terungkap.


Aksi pembunuhan terhadap MAHM dilakukan HA pada Selasa (16/12/2025) siang. Jasad korban baru diketahui kakaknya, D, sekitar pukul 14.00 WIB.


Saat itu, D keluar dari kamar dan melihat darah di lantai. Dia kemudian mengikuti jejak kaki dan noda merah yang mengarah ke depan lemari.


“Saksi D mencoba masuk ke dalam kamar tersebut dan melihat jejak kaki beserta noda merah mengarah ke depan lemari. Saat saksi D mengikuti jejak tersebut, ternyata noda merah yang terlihat adalah darah,” kata JPU Kejari Cilegon Nasrudin, Kamis (20/8/2026).


 



Gagal Curi Barang Mewah, Kembali Beraksi


Sebelum membunuh MAHM, HA diketahui pernah mencoba mencuri di rumah mewah milik politisi PKS di BBS III, Cilegon. Upaya tersebut gagal.


Namun, kegagalan itu tidak menghentikan aksinya. Pada Minggu (28/12/2025), HA kembali melakukan pencurian di sebuah rumah di Ciwedus, Cilegon.


Dia mengambil sejumlah perhiasan, jam tangan mewah, dan sebuah brankas. Namun, perhiasan dan jam tangan tersebut ternyata palsu saat hendak dijual. Sementara itu, brankas tidak berhasil dibawa karena terlalu berat.


“Saat terdakwa mencoba menjualnya, terdakwa mendapatkan informasi dari petugas toko bahwa perhiasan yang terdakwa jual tersebut palsu,” ujar Nasrudin.


 



Tepergok ART, Terdakwa Lompat dari Lantai Dua


Aksi HA akhirnya terhenti pada Jumat (2/1/2026). Dia kembali mendatangi rumah mewah tersebut dengan niat membobol brankas.


Saat berada di lantai dua, HA kepergok asisten rumah tangga (ART) yang langsung berteriak. Panik, HA berusaha melarikan diri dengan melompat ke lantai bawah.


HA terjatuh dan mengalami luka pada kaki serta punggung. Kepalanya juga berdarah hingga dia kesulitan berjalan. HA kemudian merangkak menuju kolong mobil agar tidak diketahui.


“Saat terdakwa lari dan meloncati taman bunga, dipikir terdakwa lantai tersebut rata. Ternyata terdakwa loncat ke lantai satu dan terjatuh sehingga kaki dan punggung terdakwa mengalami luka,” jelas Nasrudin.


Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua pisau, kunci pas, dan benda berbentuk pistol.


HA kemudian diidentifikasi sebagai pelaku pembunuhan MAHM berdasarkan data forensik yang diperoleh Puslabfor dari rumah mewah milik politisi PKS tersebut.


JPU mendakwa HA melakukan pembunuhan serta tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 458 Ayat 1 serta Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.