BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menahan Andi Kusuma atas dugaan tindak pidana kasus penipuan dan penggelapan.

Hal ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol Adam Erwindi, saat ditemui oleh sejumlah awak media.

"Kami Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung membenarkan memang ada melakukan penahanan, terhadap tersangka atas nama inisial AK 45 tahun atas kasus penipuan dan penggelapan," ujar Kombes Pol Adam Erwindi, Kamis (20/8/2026).

Pihaknya membenarkan Andi Kusuma saat ini telah mendekam di rutan Sat Tahti Polda Bangka Belitung. 

"Jadi beliau kita panggil dan yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Mapolda Bangka Belitung. Sampai saat ini ada hal yang membuat penyidik melakukan penahanan karena ada beberapa hal pertimbangan," bebernya.

Sebelumnya Andi Kusuma telah beberapa kali menjalani pemeriksaan, termasuk pada 27 Juli 2026 lalu.

"Tersangka sudah dua kali diperiksa, keterangan resminya nanti akan kita sampaikan di hari Senin ya," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.