Liputan6.com, Jakarta - Fakta baru terungkap dalam persidangan terdakwa Heru Anggara dalam kasus pembunuhan MAH (9), anak politikus PKS Cilegon Maman Suherman.


Jaksa mengungkap Heru sempat merencanakan pembobolan bank sebelum akhirnya membunuh korban.


"Awalnya akan melakukan perampokan di bank, kemudian terdakwa berniat mencari rumah di komplek sebagai target pencurian melalui Google Map," kata JPU Kejari Cilegon, Nasrudin, ditulis Kamis, (20/08/2026).


Heru nekat melakukan aksi tersebut setelah terlilit utang akibat investasi kripto. Dalam persidangan, jaksa mengungkap Heru awalnya menginvestasikan uang tabungannya sebesar Rp 400 juta ke aset kripto pada 2023. Nilai investasinya sempat melonjak hingga mencapai Rp 4 miliar pada awal 2025.


Namun, kondisi itu berbalik. Sekitar Juni hingga Agustus 2025, Heru mulai meminjam uang dari sejumlah lembaga keuangan, yakni Rp 700 juta dari bank, Rp 72 juta dari koperasi, dan Rp 50 juta melalui pinjaman online (pinjol).


"Diperjalanan, kripto semakin merosot dan semua uang terdakwa yang ada di kripto pun habis," kata Jaksa Nasrudin.


Kondisi ekonominya pun semakin terpuruk. Heru bahkan menjual perhiasan senilai Rp 160 juta. Kondisi tersebut juga membuat istrinya memilih pulang ke Palembang pada Desember 2025 karena tak lagi kuat menghadapi perilaku suaminya.


 


 


 



Dakwaan


Dari rumahnya, Heru membawa pisau, lakban, hingga kunci pas. Ia kemudian mencari rumah mewah di kawasan BBS III, Cilegon, Banten.


Setelah menemukan rumah yang dianggap sesuai dengan targetnya, Heru menekan bel. Namun, tidak ada respons dari dalam rumah. Karena tidak ada yang membalas dari dalam, terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dengan melompati pagar samping pos jaga dan mencongkel jendela kamar belakang yang tidak diteralis besi.


Di lantai bawah, dia menemukan brankas. Namun, upaya Heru membobol gagal, sehingga ia naik ke lantai dua. Disitulah terdakwa memergoki korban, MHMA sedang bermain ponsel di kasur.


Panik aksinya ketahuan dan anak berusia sembilan tahun melawan, Heru pun menusuk korbannya berulang kali.


"Terdakwa mengambil sebilah pisau dan menusukkan pisau tersebut ke pangkal paha sebelah kanan sebanyak satu kali, korban masih tetap memberontak, sehingga terdakwa kembali menusuk ke bagian dada sebanyak dua kali, selanjutnya menusuk ke bagian leher sebelah kiri sebanyak satu kali dan terakhir kebagian leher belakang hingga korban terjatuh dalam posisi tengkurap berlumuran darah," jelas Nasrudin,


Akibat perbuatannya, JPU mendakwa Heru dengan dugaan tindak pidana pembunuhan beserta tindak pidana lain sesuai dalam Pasal 458 Ayat 3 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 458 Ayat 1, serta Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.