Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang.
Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memenuhi syarat formil dan materil.
Diketahui, Keberatan dalam KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) mengalami perubahan signifikan, di mana istilah Eksepsi/Keberatan tidak lagi digunakan secara formal setelah pembacaan dakwaan, melainkan diganti dengan mekanisme Perlawanan.
Putusan sela tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu Achamdsyah Ade Muri bersama dua anggota majelis hakim lainnya dalam persidangan perkara dugaan korupsi PLTA Musi, Kamis (20/8/2026).
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, proses persidangan terhadap tiga terdakwa akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada 1 September 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi.
Tiga terdakwa yang perlawanan hukumnya ditolak majelis hakim yakni Vincentius Fanny Janu Fidianto selaku mantan Manager Sub Bidang Engineering UIK Sumbagsel, Jamot Jingles Sitanggang selaku Staf Engineering Pembangkitan UIK Sumbagsel, dan Daryanto selaku Vice President Control V PT PLN Indonesia Power.
Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menegaskan dakwaan yang disampaikan JPU Kejati Bengkulu telah memenuhi ketentuan formil dan materil.
Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim untuk menolak perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum ketiga terdakwa.
Sebelumnya, tim advokat terdakwa mengajukan perlawanan terhadap dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi SKU dan AVR PLTA Musi Kepahiang.
Baca juga: Sidang Korupsi PLTA Musi Memanas, Advokat Terdakwa Nilai Dakwaan Kabur, JPU Siap Menjawab
Namun, setelah memeriksa dan mempertimbangkan materi perlawanan yang disampaikan, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa telah memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Dengan demikian, keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak menghalangi proses persidangan perkara dugaan korupsi PLTA Musi.
Putusan sela ini juga memastikan perkara terhadap ketiga terdakwa tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Setelah perlawanan penasihat hukum ditolak, majelis hakim kemudian memerintahkan agar persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Tahap pembuktian dijadwalkan mulai 1 September 2026. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu akan menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang disidangkan.
Jumlah saksi yang akan dihadirkan pada tahap awal pembuktian diperkirakan sekitar lima orang.
Saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk dari unsur PLTA maupun pihak swasta.
Pasca pembacaan putusan sela, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu Arief Wirawan, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak seluruh perlawanan penasihat hukum terdakwa.
Menurut Arief, setelah putusan sela tersebut, JPU akan masuk ke tahapan pembuktian perkara.
“Tadi sudah kita dengarkan bersama, majelis hakim menolak semua enam perlawanan advokat dari dua pokok perkara dengan tiga terdakwa. Rencana ada lebih kurang lima orang saksi dihadirkan, baik dari PLTA maupun swasta,” tegas Arief.
Para saksi tersebut nantinya akan dihadirkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang didakwakan kepada para terdakwa.
Keterangan saksi dari unsur PLTA maupun pihak swasta diharapkan dapat membantu majelis hakim melihat secara utuh rangkaian perkara yang sedang diperiksa.
Dengan ditolaknya perlawanan, Kejati Bengkulu kini mempersiapkan tahapan pembuktian sebagaimana jadwal persidangan yang telah ditetapkan.
Berbeda dengan pihak Kejati Bengkulu, tim penasihat hukum para terdakwa memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media setelah putusan sela dibacakan.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.