Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ahmad Faisol

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural asal Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dipulangkan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, pada Selasa (18/8/2026).

Kelima PMI ini hendak menyeberangi jalur laut Batam untuk bekerja di Malaysia, namun diamankan petugas BP3MI Kepulauan Riau sebelum bertolak naik kapal feri pada Rabu (12/8/2026).

Baca juga: Kejar Target Produksi 800 Ton Bawang Putih untuk Swasembada Pangan, DTPHP Malang Dapat Bantuan Benih

Lima warga Kabupaten Bangkalan tersebut dipulangkan ke kampung halaman bersama 15 PMI non prosedural asal beberapa daerah di Jawa Timur.

Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau tertanggal 17 Agustus 2026 Nomor: S.1921/10.3/PB.05.03/VIII/2026, perihal Pemulangan 20 PMI asal Provinsi Jawa Timur.

Kepala Dinas Perindustrian Ketenagakerjaan dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana mengungkapkan, lima PMI tersebut sesuai data dalam Surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau.

Mereka berencana bekerja di Malaysia secara non prosedural dan berangkat melalui jalur laut di Batam.

"Pada saat tiba di Batam, mereka membeli tiket penyeberangan dari Batam ke Malaysia. Namun lima PMI Bangkalan itu ditangkap pihak BP3MI Kepulauan Riau dan ditampung selama seminggu di Kantor BP3MI Kepulauan Riau," ungkap Jemmi, Rabu (19/8/2026).

Kelima PMI Nonprosedural asal Bangkalan tersebut terdiri dari empat pria dan satu perempuan; AR (43), warga Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, HS (35), Desa Batobella, Kecamatan Geger, MNS (40), warga Desa Batobella, Kecamatan Geger, perempuan MRH (43), warga Desa Banteyan, Kecamatan Klampis, dan MZM (36), Desa Batobella, Kecamatan Geger.

"Pada 18 Agustus 2026 kemarin, BP3MI Riau memproses kepulangan para PMI dari Batam menuju Jawa Timur. Mereka tiba di Bandara Juanda pukul 16.35 WIB. Setelah dilakukan pendataan oleh Petugas BP3MI Jatim, mereka diiserahterimakan ke petugas Disperinaker Bangakalan," jelas Jemmi.

Ditawari pekerjaan buruh bangunan

Meski memilih berangkat melalui jalur tidak resmi, namun Disperinaker Bangkalan tetap memberikan Fasilitasi Pelayanan Perlindungan terhadap 5 PMI asal Kabupaten Bangkalan saat tersandung masalah kelengkapan dokumen.

Sebagaimana yang telah dilakukan terhadap beberapa PMI Nonprosedural asal Bangkalan yang mengalami kejadian serupa.

"Kami tetap memfasilitasi dengan melakukan penjemputan, sesuai arahan Pak Bupati agar tetap memanusiakan mereka. Serah terima kepada masing-masing keluarga berjalan aman, lancar, dan kondusif hingga tadi malam," tutur Jemmi.

Ia menambahkan, para petugas Disperinaker Bangkalan juga memberikan arahan kepada PMI dan keluarganya tentang prosedur resmi bekerja di luar negeri.

Dengan harapan, masyarakat Bangkalan di masa mendatang bisa dengan nyaman sebagai PMI dengan kontrak kerja resmi, perjanjian penempatan, paspor dan visa kerja.

Selain itu, lanjutnya, PMI Prosedural terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), serta terdata dalam Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Sisko P2MI).

"Jadi kelima PMI yang dipulangkan kemarin itu, informasinya ada yang menawarkan bekerja sebagai buruh bangunan termasuk yang perempuan."

"Silakan datang kembali ke kantor Disperinaker Bangkalan jika ingin bekerja di luar negeri," pungkas Jemmi.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.