Laporan Wartawan TribunJatim.com, Isya Anshori
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Penyidik Satreskrim Polres Kediri menahan YM (32), perempuan yang disebut sebagai istri seorang anggota kepolisian, dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Penahanan dilakukan setelah YM menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolres Kediri, Selasa (18/8/2026).
Kasus tersebut sebelumnya mencuat di Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dan berkaitan dengan arisan online serta investasi modal kerja. Penyidik telah menetapkan YM sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 4 Agustus 2026.
Penahanan tersebut menjadi perkembangan terbaru setelah sejumlah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang mereka alami.
Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif mengatakan pihaknya akan menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar Latif saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).
Baca juga: Jerat Korban Lewat Selebgram, Polda Jatim Bakal Periksa Publik Figur Penjual Arisan Online Fiktif
Mantan Kapolres Probolinggo tersebut juga memastikan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara yang menjerat YM. Status YM yang disebut memiliki hubungan sebagai istri anggota kepolisian tidak akan memengaruhi proses hukum.
"Jadi tidak ada istilah tebang pilih, jika memang salah harus tetap diproses walaupun itu adalah salah satu anggota," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan untuk memastikan proses penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Suwandi, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa YM sebagai tersangka sebelum melakukan penahanan.
"Kemarin penyidik Polres Kediri telah melakukan pemeriksaan YM sebagai tersangka dan telah selesai semua pemeriksaannya. Setelah selesai pemeriksaan telah dilakukan penahanan oleh penyidik sesuai acara KUHAP," kata Suwandi.
Suwandi mengatakan saat ini dirinya mendampingi tiga klien yang telah membuat laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Menurut dia, perkara yang ditangani terhadap ketiga klien tersebut berkaitan dengan dugaan investasi berkedok modal kerja.
Adapun sejumlah korban lainnya disebut mengalami kerugian dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan arisan online.
"Di situ terjadi penipuan dan penggelapan berkedok investasi modal kerja. Jadi yang saya tangani bukan arisannya, tapi investasi akhirnya berkedok modal kerja. Jadi modal kerja perlu kita garis bawahi itu," jelasnya.
Suwandi menyebut total kerugian yang dialami tiga kliennya mencapai sekitar Rp2,465 miliar. TA menjadi korban dengan nilai kerugian terbesar, yakni sekitar Rp1,9 miliar.
Sementara MY dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp240 juta, sedangkan NF disebut mengalami kerugian sekitar Rp325 juta.
Atas perkembangan kasus tersebut, Suwandi mengapresiasi langkah Polres Kediri dalam menindaklanjuti laporan para korban. Ia berharap proses penyidikan terus berjalan secara transparan, profesional, dan proporsional.
Kuasa hukum korban juga akan mendorong penyidik segera menyelesaikan berkas perkara dari tiga laporan yang telah diajukan.
"Kami akan mendorong penyidik untuk segera menyelesaikan berkas-berkas perkara, terutama laporan tiga klien kami yang sudah kita masukkan," ungkapnya.
Ia berharap laporan tersebut segera mendapatkan tindak lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan proses hukum terhadap laporan yang telah memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Atas perkara tersebut, YM dijerat dengan KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses penyidikan, sedangkan pembuktian mengenai dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui tahapan hukum selanjutnya.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.