TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Rekaman kamera pengawas atau CCTV membantu polisi mengungkap kasus dugaan pencurian burung kicau di Kabupaten Bungo. Seorang pria berinisial Bayu (23) diamankan Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo.

Bayu, warga Dusun Tepian Danto, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, ditangkap pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 15.10 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang kehilangan burung kicau peliharaan di kawasan Persada Indah 1 Blok A Nomor 34/10, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Gunjo melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti di lokasi kejadian. Salah satunya rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian.

Berbekal rekaman tersebut dan keterangan saksi, polisi kemudian melacak keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankannya.

Bayu diamankan petugas tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Vivo Y31 warna hijau toska, satu ekor burung murai, satu ekor burung kacer, satu kandang burung, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam beserta kunci kontak, serta satu kandang umbaran burung.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Ilham Tri Kurnia mengatakan, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses penyidikan.

“Benar, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ilham.

Atas perbuatannya, Bayu dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Bungo mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan. Penggunaan kamera pengawas juga dinilai dapat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Dua Terdakwa Pencurian Kabel di Kejati Jambi

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.