TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Peristiwa persetubuhan terhadap anak kembali terjadi di Buleleng. Kali ini peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Buleleng, Bali.

Korban diketahui masih berusia belasan tahun dan duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan pelakunya merupakan pria paruh baya berinisial IKA. 

Informasinya, korban dua kali mengalami peristiwa tersebut. Peristiwa pertama terjadi pada Juni 2026, sedangkan peristiwa kedua terjadi sebulan setelahnya. 

Baca juga: Kekeringan Meluas ke Buleleng-Bangli, Pemprov Bali Drop Air Bersih dan Siapkan Infrastruktur

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasusnya sendiri dilaporkan pada Selasa (11/8/2026). 

Diungkapkan dia, kasus berawal pada suatu sore di bulan Juni. Saat itu korban sedang mencari adik sepupunya di sawah yang lokasinya di sebelah rumah IKA. 

"Saat sedang mencari adik sepupunya, pelaku mendatangi korban kemudian langsung diajak ke rumahnya. Korban sempat berupaya melawan dengan cara melepaskan pegangan pelaku. Namun karena tenaga korban kecil, usaha tersebut tak membuahkan hasil," ucapnya, Selasa (18/8/2026). 

Baca juga: KASUS Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Buleleng, Polisi Masih Mengumpulkan Bukti Lain!

IKA menarik korban sampai masuk ke kamarnya, kemudian segera mengunci pintu kamar. Pria 53 tahun itu pun segera melucuti pakaian korban. 

"Saat itu korban masih berupaya memakai pakaiannya kembali, tapi oleh pelaku langsung direbut. Pelaku kemudian menidurkan korban hingga terjadilah peristiwa persetubuhan," jelasnya. 

Sedangkan peristiwa kedua terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu, korban usai belanja di warung dekat rumah. Dalam perjalanan pulang, korban bertemu dengan IKA yang sedang berdiri di depan rumahnya. 

Baca juga: NEKAT Bawa Kabur Gadis 16 Tahun, Diduga Ada Persetubuhan, Polisi Dalami Remaja Hilang di Karangasem

Seperti kejadian sebelumnya, IKA tiba-tiba mendekati korban kemudian memegang tangannya, lalu menariknya masuk ke kamar rumah.

Korban sempat melawan keinginan IKA, saat disuruh melepas pakaian.

Namun perlawanan itu justru membuat IKA mendekati korban, kemudian mendorong korban yang duduk di kasur sampai posisinya tidur telentang hingga terjadi persetubuhan kedua. 

Kapolres mengatakan, dari dua kejadian ini IKA selalu memberikan uang senilai Rp50 ribu, usai melakukan aksi bejatnya.

Polisi telah mengamankan IKA. Termasuk sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Meliputi pakaian milik korban serta hasil visum et repertum fisik korban.

"Saat ini prosesnya sedang penyidikan dan pemenuhan berkas. Terhadap korban yang masih anak-anak, juga sudah mendapat penanganan," imbuhnya. 

Atas perbuatannya, IKA dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

 

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.