Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Duduk perkara pembunuh satpam di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung hingga pelaku menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung, Jumat (14/8/2026) pukul 01.00 WIB. 

Baca juga: Kurang dari 12 Jam, Terduga Pembunuh Satpam di Way Kanan Lampung Serahkan Diri ke Polisi

​Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona membenarkan bahwa pelaku yang membunuh satpam telah menyerahkan diri ke kantor polisi. 

Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial Aw (43), sedangkan korbannya petugas keamanan atau satpam PT AKG Sungsang berinisial E (42).

Pelaku diantar langsung oleh pihak keluarganya ke kantor polisi, setelah kepolisian melakukan upaya penggalangan dan pendekatan di lapangan.

"Kurang dari 12 jam setelah kejadian, terduga pelaku yang melakukan penganiayaan berat hingga hilangnya nyawa seorang satpam akhirnya menyerahkan diri ke Polres Way Kanan, dini hari," kata AKBP Ramadhona, Jumat (14/8/2026). 

Ditambahkan Ramadhona, berdasarkan pemeriksaan awal pihak kepolisian, bahwa motif penganiayaan hingga berujung maut ini dipicu oleh rasa tersinggung dan emosi mendalam dari pelaku terhadap korban.

​"Diduga pelaku emosi lantaran dituduh oleh korban mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan," ungkap Ramadhona.

Sementara pelaku mengaku saat itu sedang mencari anaknya yang belum pulang. Tuduhan itu berujung pada adu mulut di antara keduanya. Setelah itu terjadi aksi saling dorong yang berakhir pada penyerangan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa memilukan ini berawal saat korban E tengah menjalankan tugas patroli rutin seorang diri mengendarai motor di areal perkebunan PT AKG Sungsang, Blok 12, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, pada Kamis (13/8/2026).

​Kemudian pada pukul 16.00 WIB korban terlihat masih mengendarai motor melakukan patroli rutin. Namun pada pukul 20.00 WIB masyarakat sekitar menemukan korban sudah dalam kondisi tak bernyawa di Blok 12 dengan sejumlah luka akibat senjata tajam. 

Motor korban ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian. ​Jasad korban langsung dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk pemeriksaan awal sebelum dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung guna proses autopsi.

Polres Way Kanan dalam penanganan kasus ini menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Antara lain sebilah pisau garpu berukuran kurang lebih 27 cm, jaket milik korban dan sepatu putih sebelah kanan milik korban.

Hingga barang bukti berupa senjata tajam jenis golok atau pisau milik pelaku saat ini masih dalam pencarian oleh tim penyidik.

​Atas perbuatannya tersangka Aw terancam dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) / Pasal 469 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait perampasan nyawa atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan pidana penjara 20 tahun. 

Kapolres Way Kanan mengimbau seluruh pihak mulai dari pihak keluarga korban, manajemen perusahaan, tokoh masyarakat, hingga warga sekitar untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas lingkungan.

​"Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penuh proses penanganan hukumnya kepada Polri," pinta AKBP Ramadhona. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.