Permintaan HK disampaikan setelah perkara tersebut dihentikan oleh penyidik karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.
HK menyebut proses hukum atas perkara tersebut telah selesai setelah Direktorat Tindak Pidana Umum Kepolisian Negara Republik Indonesia menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.Tap/95.a/VIII/2024/Dittipidum.
Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara yang dimaksud.
Ia menilai informasi tersebut kemudian tidak terbukti secara hukum.
Menurut HK, langkah tersebut diperlukan agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berlarut-larut.
"Saya berharap usaha dalam membersihkan nama baik dapat membuat kondisi kembali normal, baik dalam pekerjaan maupun ketika mencari pekerjaan di berbagai instansi," ujarnya.
HK menegaskan, permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan pers.
Ia menyatakan langkah itu ditempuh untuk memperoleh keseimbangan informasi sekaligus memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat mengenai status hukum perkara tersebut.
Ia berharap media dapat menindaklanjuti permintaannya secara profesional dan objektif dengan tetap mengedepankan akurasi, keberimbangan, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara. (*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.