TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang anak menjadi korban penganiayaan ayahnya hingga mengalami trauma di Kampung Citalang, Desa Citalang, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Penganiayaan dilakukan pelaku bernama Puad Yachmad (36) untuk memeras istrinya yang bekerja sebagai pekerja migran atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Arab Saudi.

Peristiwa pun dilaporkan istri pelaku bernama Mulyaroh (44) kepada polisi.

Menurut Ketua RT setempat, Tarmad (63) video penganiayaan diduga sengaja dibuat pelaku untuk mendapatkan kiriman uang dari istrinya.

"Video itu sengaja dibuat agar mendapat kiriman uang dari istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi," kata Tarmad dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (13/8/2026).

Pelaku disebut-sebut memiliki dua istri.

Anak yang menjadi korban penganiayaan diduga buah hati dari istri kedua pelaku.

Baca juga: Motif Ayah Aniaya Anak Tiri Usia 4,5 Tahun, Bawa Korban ke RS, Pura-pura Telepon lalu Kabur

Terpisah, Kapolsek Purwakarta Kota, AKP Enjang Sukandi mengatakan pihaknya bersama penyidik Polres Purwakarta telah bergerak mendatangi lokasi kejadian.

Menurutnya, terduga pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Polres Purwakarta.

"Untuk yang bersangkutan sedang dalam proses memberikan keterangan di penyidik Polres Purwakarta," ujarnya.

Korban Alami Trauma

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan peristiwa penyiksaan terhadap anak tersebut terjadi pada Februari 2025 pukul 13.00 WIB.

Aksi dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Jalan Kolonel Rahmat, Kelurahan Citalang, Kabupaten Purwakarta.

Kini kasusnya sudah ditangani unit V PPA Satreskrim Polres Purwakarta.

Baca juga: Kasus Ayah Aniaya Anak di Apartemen Jakarta Selatan Naik Tahap Penyidikan

Menurut Hendra aksi pelaku merupakan bagian dari modus pelaku supaya istrinya yang sedang bekerja di Arab Saudi sebagai pekerja migran Indonesia atau PMI segera mengirimkan uang.

Tindakan kekerasan dilakukan pelaku dengan cara menyeret anaknya dan menendang hingga mengakibatkan anaknya alami trauma.

"Unit V PPA Satreskrim Polres Purwakarta sudah melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi jika pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Purwakarta," katanya.

Polisi pun telah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memulihkan psikologi sang anak, berkoordinasi dengan KPAI, serta melaksanakan gelar perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

"Saat ini, korban alami trauma sehingga tak mau bersekolah dan merasa ketakutan," katanya.

Bila terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan pasal 44 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 80 UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ Muhamad Nandri Prilatama/ Deanza Falevi)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.