- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Saiful Bahri mengatakan, kedua tersangka berinisial BP dan SR merupakan supervisor pemeriksaan pajak PT TPL Tbk.
"Hari ini menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL Tbk. kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," ungkap Saiful Bahri di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (12/8/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan praktik underinvoicing yang dilakukan PT TPL sejak 2008.
Produk bubur kertas atau pulp yang diekspor ke perusahaan afiliasi dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP), padahal produk tersebut merupakan dissolving pulp.
Akibatnya, nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya.
"Pada tahap ekspor dari Indonesia sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Padahal secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Di sini HS code-nya sudah berubah," jelasnya.
Menurut penyidik, praktik tersebut berlangsung sepanjang 2008 hingga 2025.
Produk dissolving pulp bernama High Alpha Pulp dilaporkan sebagai produk lain sehingga pajak badan yang diterima negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.