SURYA.CO.ID, GRESIK – Mantan ASN Pemkab Gresik, Terdakwa Antoni, (47), warga Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik nekat membuat SK PPPK palsu demi menguras uang para korban hingga ratusan juta rupiah.
Aksi nekat itu dilakukannya karena terdesak kebutuhan ekonomi harian serta tingginya biaya pernikahan anak setelah dirinya dipecat sebagai ASN sejak tahun 2019 silam.
Kedok kejahatan itu akhirnya dibongkar secara gamblang oleh terdakwa dalam sidang agenda pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Rabu (12/8/2026).
Terdakwa Antoni menceritakan awal mula kenal dengan Agus Priyono, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gresik di sebuah kantin dekat Kantor Baznas Gresik.
Kemudian, Agus menawarkan ada seorang calon PPPK yang ingin masuk kerja di Pemkab Gresik dengan memberi imbalan uang Rp 100 Juta.
“Irawanto dan Agus datang ke rumah. Langsung bawa uang Rp 75 juta sebagai uang muka. Sisanya ditransfer ke rekening BRI atas nama istri saya (Refystia Agistyan Rossika). Saya beri tanda bukti berupa kwitansi. Kemudian, Agus meminta jatah fee sebesar Rp 12,5 Juta,” kata Antoni saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik Imamal Muttaqin.
Setelah itu, Agus terus membawa orang lain untuk didaftarkan sebagai PPPK.
Sehingga, terpaksa memakai nomor whatsapp lain dalam satu telepon genggam dengan memberi nama dan foto Agung Endro Dwi Setyo Utomo selaku Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Gresik.
“Kemudian, ada percakapan, dan saya screenshot dikirim ke Agus Priyono. Karena Agus menanyakan terus perkembangan para pelamar kerja,” katanya.
Karena dalam kondisi terjepit, akhirnya terdakwa Antoni mencontoh SK yang dimiliki untuk diketik jasa pengetikan dan membeli stempel.
“SK itu saya kasihkan ke Pak Agus di Kantor Pemkab Gresik. Saat itu saya titipkan ke Pak Taufik,” imbuhnya.
Baca juga: Tersangka Calo SK ASN Palsu Melawan, Agus Priyono Gugat Polisi Hingga Bupati Rp 1 Miliar
Dalam kesaksiannya di sidang , Antoni juga mengungkap penggunaan uang yang diterimanya dari para korban penipuannya.
Uang jutaan yang diterimanya habis untuk kebutuhan harian dan untuk biaya pernikahan anaknya.
“Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk pernikahan anak dari istri pertama,” katanya.
Ia menambahkan, karena sudah dipecat dari ASN di Pemkab Gresik pada tahun 2019, ia menggunakan uang 'jasa' dari para korban digunakan untuk memnuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Sehingga uang itu sudah habis.
Baca juga: Misteri Uang Fee dan Transaksi Gelap SK ASN Palsu Gresik Mulai Terkuak di PN Gresik
Dalam keterangannya, terdakwa Antoni juga menolak keterangan Agus Priyono, bahwa dirinya mempunyai hutang dan kurang membayar pembelian mobil.
Namun, uang transfer itu adalah fee setiap ada pembayaran dari para korban calon PPPK.
Selain itu, terdakwa Antoni juga menegaskan bahwa Agus Priyono tidak menitipkan anaknya sebagai PPPK.
“Bohong itu. Saya tidak mempunyai hutang dan tidak membeli mobil ke Agus. Agus juga tidak menitipkan anaknya masuk PPPK,” katanya.
Sementara Penasihat Hukum terdakwa Antoni yaitu Debby Puspita Sari mengatakan, bahwa terdakwa tidak mengenal para korban.
Korban dibawa oleh Agus dan mendapat bagian uang fee sekitar Rp 300 Juta.
“Terdakwa sama sekali tidak kenal dengan para korban. Semuanya membawa Agus,” kata Debby.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim PN Gresik Donald Everly Malubaya akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan Jaksa.
Diketahui, dalam dugaan pemalsuan SK PPPK dan penipuan, terdakwa Antoni telah meraup uang ratusan juta rupiah dari para korban yang mencapai belasan orang.
Para korban ada yang setor mulai Rp 100 Juta sampai Rp 350 Juta.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.