TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG-Polresta Tangerang mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial R (29 tahun) di rumah kontrakannya di Kampung Pangodokan Kidul, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.

Korban yang awalnya diduga tewas akibat bunuh diri, ternyata dibunuh oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial A (30 tahun).

Kasus terungkap saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 19 Mei 2026.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan kejanggalan, yaitu telapak kaki korban yang tergantung masih menyentuh lantai. 

Hasil pemeriksaan luar jenazah juga menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan berupa memar di wajah dan luka lecet di leher.

A akhirnya diperiksa pada 1 Agustus 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jejak Komunikasi Terakhir

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026) menjelaskan, polisi memeriksa sejumlah saksi menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, hingga memeriksa berbagai barang bukti yang ditemukan di kontrakan korban.

Dari telepon genggam milik R, penyidik menemukan komunikasi antara korban dengan A. 

Keduanya diketahui sempat bertemu di sebuah minimarket di kawasan Bitung, Kecamatan Curug, pada 17 Mei 2026.

Baca juga: Wanita di Pasar Kemis Tangerang Tewas Tergantung Ternyata Dibunuh Kekasih, Begini Penjelasan Polisi

Dari rangkaian pemeriksaan, polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan hubungan asmara keduanya.

Menurut penyidik R meminta A untuk menikahinya. Namun permintaan tersebut ditolak karena A diketahui telah memiliki keluarga.

"Korban juga sering kali mengganggu atau meneror keluarga pelaku dan akhirnya pelaku nekat membunuh korban," jelasnya.

Pembunuhan itu diduga terjadi pada 18 Mei 2026 di rumah kontrakan R yang berada di Kampung Pangodokan Kidul, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis.

Polisi menduga A mencekik leher R hingga korban kehilangan kesadaran dan meninggal dunia. 

Setelah itu A diduga mengubah kondisi TKP untuk memberikan kesan bahwa korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

"Setelah kejadian, pelaku mengambil KTP, SIM , STNK dan ATM dan plat nomor sepeda motor milik korban," tuturnya.

Usai meninggalkan kontrakan, A kemudian menuju kawasan aliran Sungai Cisadane di Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.

Sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dibawa tersangka diduga dibuang ke sungai tersebut.

Dalam perkara ini, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjeratnya dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu Tertentu, paling lama 25 tahun," ucap Indra. 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.