BATAM, TRIBUNBATAM.id - Upaya Yehezkiel Benaya Hutagalung membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan di Homestay Mimi & Coco Batam berakhir kandas.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Batam, Menik, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pihak Yehezkiel. 

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal di PN Batam pada Selasa (11/8/2026).

Dengan putusan itu, penetapan Yehezkiel sebagai tersangka serta penahanannya oleh penyidik Polsek Bengkong tetap berlaku.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penahanan yang dilakukan penyidik telah mengikuti prosedur hukum acara pidana.

Hakim juga menilai keterangan saksi-saksi selama persidangan menunjukkan adanya kesesuaian mengenai tahapan pemeriksaan Yehezkiel hingga dirinya ditahan.

Pertimbangan tersebut turut diperkuat sejumlah dokumen yang diajukan pihak termohon.

Hakim kemudian menilai alasan penahanan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, baik dari sisi syarat objektif maupun subjektif.

Untuk aspek subjektif, hakim mempertimbangkan alasan penyidik melakukan penahanan demi memastikan proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya berjalan lancar.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, hakim menyatakan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 16 Juli 2026 tidak bermasalah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Menik dalam amar putusan yang dibacakan.

Dalam putusannya, hakim turut merujuk pada ketentuan KUHAP, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.

Perkara ini bermula dari keributan di Homestay Mimi & Coco, Kecamatan Bengkong, Batam.

Polisi kemudian menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan penganiayaan terhadap Andika Saputra dan dugaan pengeroyokan terhadap Yehezkiel.

Dalam perkara penganiayaan, Yehezkiel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bengkong.

Sementara perkara pengeroyokan ditangani Satreskrim Polresta Barelang dengan tujuh orang sebagai tersangka. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.