BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup Djuwita Batam yang dilaporkan ke Polda Kepri memasuki babak baru. 

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak, penyidik PPA Polda Kepri menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonnic melalui Kabid Humas, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, membenarkan peningkatan status perkara tersebut.

Keputusan itu diambil setelah penyidik bersama tim gelar perkara melakukan ekspose pada 7 Agustus 2026.

“Benar, saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik dan tim gelar perkara pada 7 Agustus 2026,” ujar Kombes Pol Nona, Senin (10/8/2026).

Dengan naiknya status perkara, penyidik kini akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sejumlah keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. 

Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap saksi-saksi tambahan maupun ahli untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

“Mulai minggu ini akan dilakukan pendalaman keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk ahli, untuk pemenuhan alat bukti,” katanya.

Nona menjelaskan, peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta yang menunjukkan adanya dugaan peristiwa pidana yang layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.

Menurutnya, tahap penyidikan diperlukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti secara lebih mendalam, sehingga perkara menjadi terang dan dapat diketahui siapa pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Penyelidikan menjadi status penyidikan itu didasarkan pada diketahuinya adanya fakta-fakta yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang layak untuk dilakukan penyidikan,” ujar Nona.

Ia menegaskan, peningkatan status perkara ke penyidikan belum berarti telah ditetapkan adanya tersangka.

Penetapan tersangka nantinya harus didasarkan pada terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau syarat-syarat alat bukti adalah penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Karena itu, setelah perkara dinyatakan layak naik ke penyidikan, polisi masih memiliki tahapan untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti dari rekaman CCTV hingga pemeriksaan psikologi anak, sebelum menentukan status hukum pihak-pihak yang terkait.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan penyelidikan. 

Penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak pelapor, terlapor, dan pihak sekolah.

Sedikitnya sembilan orang saksi telah dimintai keterangan. Dua di antaranya merupakan guru dari Playgroup Djuwita Batam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, sebelumnya mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap sekitar sembilan orang saksi. Dari pihak sekolah Djuwita ada dua orang yang telah dimintai keterangan. Seluruh keterangan masih kami dalami,” kata Ronni akhir Juli lalu.

Selain keterangan saksi, penyidik juga menelusuri bukti digital berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Polda Kepri telah mengamankan Digital Video Recorder (DVR) yang berisi rekaman CCTV dan berencana melakukan pemeriksaan forensik digital di Laboratorium Forensik di Riau.

Video itu telah diuji di Labfor digital Pekan Baru, bahkan hasilnya telah keluar. Namun penyidik enggan membebekan ke publik lantaran hal tersebut merupakan materi penyidikan. 

Selain bukti digital dan keterangan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang diduga menjadi korban.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan melibatkan ahli psikologi anak dari RSBP. Namun, hasil pemeriksaan hingga kini belum disampaikan kepada publik, karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

Polda Kepri sebelumnya menyatakan hasil asesmen psikologi tersebut akan menjadi salah satu bahan penting bagi penyidik dalam mendalami dugaan kekerasan psikis terhadap anak.

“Itu sudah masuk materi perkara, tidak bisa kami sampaikan," katanya. 

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban berinisial SS ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri pada 25 Mei 2026. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anaknya. 

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.