TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Kasus eksploitasi anak di bawah umur di Kafe Changi Sari, Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Banjar Kucupin, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, telah memasuki babak vonis di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin 10 Agustus 2026.
Terdakwa I Wayan Brena selaku pemilik kafe divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 80 juta.
Sementara terdakwa Ni Wayan Ayu Ningsih yang berperan sebagai pengelola dijatuhi 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hendak Bermanuver, Pemotor Tewas Usai Tabrak Pohon di Baypass Darmagiri Gianyar Bali
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar yang diketuai Catyawi Avesta Sasongko Putro, dengan hakim anggota Oktavia Mega Rani dan I Kadek Apdila Wirawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan dan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
“Menyatakan Terdakwa I I Wayan Brena dan Terdakwa II Ni Wayan Ayu Ningsih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan dan turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Baca juga: Sederet Faktor Bikin Kemacetan Ubud Gianyar Makin Parah, Antrean Kendaraan hingga Jalur Alternatif
Vonis terhadap kedua terdakwa ini berbeda dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Gianyar menuntut masing-masing terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Perkara ini bermula dari dugaan praktik mempekerjakan anak sebagai Lady Companion (LC) di Kafe Changi Sari. Berdasarkan surat tuntutan jaksa, I Wayan Brena selaku pemilik kafe mempekerjakan Ni Wayan Ayu Ningsih sejak 2023 untuk merekrut perempuan yang bekerja sebagai LC.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Ayu disebut bekerja sama dengan seorang agen berinisial Audi yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setiap perempuan yang berhasil direkrut, agen tersebut memperoleh imbalan Rp1 juta.
Ironisnya, sejak November 2025 hingga Februari 2026, terdapat sembilan anak di bawah umur yang direkrut dan dipekerjakan sebagai pemandu lagu.
Kesembilan anak tersebut masing-masing berusia antara 13 hingga 17 tahun.
Mereka bekerja setiap hari mulai pukul 20.00 Wita hingga 02.00 Wita. Para anak tersebut duduk di depan kafe untuk menunggu tamu.
Setelah dipilih pelanggan, mereka diwajibkan menemani tamu berkaraoke hingga selesai.
Dalam persidangan juga terungkap jasa LC tersebut menjadi bagian dari paket penjualan minuman beralkohol.
Setiap LC memperoleh upah berdasarkan penjualan minuman. Untuk setiap botol bir maupun anggur merah yang terjual, mereka mendapatkan Rp 25 ribu.
Harga minuman di kafe tersebut disebut Rp85 ribu per botol untuk bir dan Rp150 ribu per botol untuk anggur merah.
Pelanggan yang membeli sedikitnya tiga botol minuman otomatis mendapatkan layanan seorang LC.
Kasus tersebut terbongkar setelah Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit IV Satreskrim Polres Gianyar menggerebek Kafe Changi Sari pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 Wita.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.
Saat pemeriksaan identitas, petugas menemukan sembilan perempuan pemandu lagu yang ternyata seluruhnya masih berstatus anak.
Jaksa menilai pekerjaan sebagai LC di tempat hiburan malam yang menyediakan karaoke dan minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan, keselamatan dan moral anak sehingga masuk kategori pekerjaan terburuk bagi anak.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Untuk denda, apabila tidak dibayarkan, harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa dapat disita dan dilelang.
Jika penyitaan maupun pelelangan tidak dapat dilakukan atau hasilnya tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara.
"Denda Rp 80 juta terhadap I Wayan Brena diganti 56 hari penjara, sedangkan denda Rp 20 juta terhadap Ni Wayan Ayu Ningsih diganti 20 hari penjara," ujar Majelis Hakim.
Majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi kependudukan dan akta kelahiran anak tetap terlampir dalam berkas perkara.
Sedangkan satu unit DVR CCTV, 18 buku nota pemandu lagu dan satu buku jadwal absensi dikembalikan kepada terdakwa Brena.
Hakim I Kadek Apdila Wirawan di tempat terpisah mengatakan, para anak yang menjadi korban dalam perkara ini telah dipulangkan ke kampung halamannya.
"Total 9 orang anak yang dijadikan LC, kesemuanya sudah dipulangkan ke asalnya, Jatim hingga Jabar," ujarnya. (*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.