SRIPOKU.COM, MARTAPURA- Hubungan keluarga tak menghalangi RK (34), warga Desa Kota Baru Selatan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, untuk menggelapkan sepeda motor milik saudaranya sendiri.
RK ditangkap polisi setelah dilaporkan menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik Rizal (33), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
Kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Martapura pada 2 Agustus 2026.
Kapolsek Martapura Kompol Hariyanto mengatakan, kasus bermula ketika pelaku menghubungi korban pada 20 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, RK meminjam sepeda motor Honda Beat Street tahun 2024 warna hitam milik korban dengan alasan hendak pergi ke Kota Baru dan Pemetung, Kecamatan Buay Pemuka Peliung.
Karena masih memiliki hubungan saudara dan korban percaya kepada pelaku, permintaan tersebut diizinkan.
Namun, RK meminta seorang pria bernama Ilham untuk mengambil sepeda motor tersebut dari korban.
"Karena masih memiliki hubungan saudara dan korban percaya kepada pelaku, permintaan tersebut kemudian diizinkan. Namun, pelaku meminta seorang pria bernama Ilham untuk mengambil sepeda motor tersebut dari korban," kata Hariyanto, Sabtu (8/8/2026).
Setelah motor berada dalam penguasaannya, RK justru menyerahkan kendaraan tersebut kepada M untuk digadaikan.
Motor tersebut pertama kali digadaikan di Desa Tanjung Kemala kepada seseorang yang tidak dikenal dengan nilai Rp2 juta.
Dari transaksi pertama tersebut, RK hanya menerima Rp400 ribu. Sementara sisanya digunakan untuk keperluan bersama M.
Motor kemudian ditebus kembali oleh M dan kembali digadaikan kepada orang lain yang identitasnya belum diketahui.
Pada transaksi kedua, motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp4 juta.
RK kembali mendapat bagian sebesar Rp700 ribu, sedangkan sekitar Rp3,3 juta diterima M dan rekannya berinisial A.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Nilai tersebut merupakan harga sepeda motor yang dibeli korban secara kredit dan telah lunas saat kejadian.
"Korban dan tersangka masih memiliki hubungan saudara. Namun, kepercayaan tersebut justru disalahgunakan tersangka dengan cara meminjam sepeda motor korban, kemudian kendaraan tersebut digadaikan," jelasnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.
RK akhirnya ditangkap pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Kota Baru Barat, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan satu unit Honda Beat Street serta STNK dengan nomor polisi BG 5171 YAS sebagai barang bukti.
"Setelah tersangka diamankan, penyidik masih melakukan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi serta barang bukti. Selanjutnya perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum hingga proses pelimpahan kepada jaksa penuntut umum," ungkap Hariyanto.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.