Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, meminta kubu Ruben Onsu untuk tidak lagi menyampaikan berbagai pernyataan kepada media selama proses gugatan hak asuh anak masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Chris Sam Siwu mengatakan, pihaknya selama ini memilih menahan diri untuk tidak memberikan banyak komentar kepada awak media sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Baca juga: Ruben Onsu Ngaku Belum Ada Niat untuk Menikah Lagi setelah Cerai dengan Sarwendah, Singgung Kesiapan
"Kami kuasa hukum Sarwendah bicara kalau tidak salah dua minggu lalu ya, kami diminta terus setelah dua minggu lalu pada saat selesai mediasi, kami diminta ditanya sama wartawan untuk wawancara, kami tolak. Bukan karena kami sombong, tapi karena kami menghormati proses yang sedang berjalan di pengadilan," kata Chris Sam Siwu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Chris, pernyataan yang akhirnya disampaikan pihaknya kali ini merupakan bentuk hak jawab untuk meluruskan fakta yang beredar di ruang publik.
Ia berharap kuasa hukum Ruben Onsu juga menghentikan wawancara yang dinilai berpotensi membentuk opini publik terhadap perkara yang masih berjalan.
"Kami berharap sudahlah ya, kepada kuasa hukum RO, karena sudah memilih pengadilan ini menjadi jalan untuk menyelesaikan masalah, sudahlah tidak perlu melakukan terus-terusan wawancara yang ujungnya terkesan mem-framing," ujarnya.
Chris mengungkapkan, pihak Sarwendah sebenarnya memiliki banyak bukti yang belum pernah dipublikasikan demi menjaga privasi keluarga, terutama anak-anak.
Ia menilai seluruh bukti seharusnya disampaikan dalam persidangan, bukan kepada publik.
"Kami punya setebal ini bukti-bukti tapi kami tidak sampaikan di media karena kami menjaga privacy. Kami tidak ingin anak-anak ini terus menonton pertengkaran orang tuanya," ucap Chris.
Lebih lanjut, Chris menyoroti pernyataan kuasa hukum Ruben Onsu yang sempat menyinggung asas kebebasan pembuktian di hadapan media.
Menurutnya, secara teori maupun norma hukum, pembuktian memiliki tempat tersendiri, yakni di ruang persidangan.
"Asas kebebasan pembuktian yang disampaikan oleh kuasa hukum RO di muka publik untuk media secara teoritis dan secara normatif itu tidak dapat dibenarkan. Karena asas kebebasan pembuktian itu ada tempatnya, yaitu di pengadilan," katanya.
Ia menilai penyampaian bukti kepada publik bukan merupakan bagian dari proses pembuktian, melainkan dapat mengarah pada pembentukan opini masyarakat.
"Ketika bukti-bukti tersebut disampaikan kepada publik, kepada media, itu bukan pembuktian namanya, itu penggiringan opini publik. Menggiring ke arah mana? Ya menggiring untuk menjatuhkan klien kami," lanjut Chris.
Dalam kesempatan itu, Chris juga membela kliennya dengan menegaskan bahwa Sarwendah selama menjalani rumah tangga telah mendampingi Ruben Onsu, termasuk ketika sang suami mengalami kondisi kesehatan yang menurun.
"Wenda pernah ada pada saat pernikahannya menjaga merawat suaminya di saat suaminya mengalami kesehatan terendahnya. Wenda tidak meninggalkan suaminya di saat suaminya mengalami kesehatan terendahnya. Artinya dia adalah istri yang baik," tuturnya.
Menutup keterangannya, Chris mengajak seluruh pihak untuk sama-sama meredam polemik di ruang publik. Ia menegaskan pihaknya tidak akan lagi menanggapi pernyataan di luar proses persidangan.
"Kami tidak akan mau lagi menanggapi di luar dari hari ini. Karena buat kami tidak ada yang menang atau kalah. Saya jujur, kami melihat sekarang ini semuanya kalah. Baik Bang Minola, saya, Ruben, Wenda semuanya kalah," katanya.
Menurut Chris, seluruh pihak telah sama-sama kehilangan privasi keluarga yang semestinya tidak perlu diketahui masyarakat luas.
"Hal yang kita jaga yang tidak sampai harus masyarakat tahu akhirnya terbongkar semua. Itu kekalahan kami semua," pungkasnya.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.