SURYA.CO.ID, MALANG – Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan sementara dr. Herdiana Ayu Saputri dari pelayanan medis di UPT Puskesmas Pakisaji usai viralnya dugaan komentar nirempati di media sosial.
Dokter di Puskesmas Malang itu ternyata ikut memberikan komentar yang tak semestinya pada keluhan Yurizal, pasien BPJS Kesehatan yang meninggal dunia dan viral di media sosial.
Penonaktifan dokter Herdiana ini dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta menjaga kualitas pelayanan publik di fasilitas kesehatan itu.
Kasus yang menyedot perhatian warganet ini bermula dari unggahan keluhan pasien BPJS di platform Threads yang berujung duka.
Baca juga: Kisah Pilu Yurizal, Pasien BPJS yang Curhat 8 Jam Tak Dapat Kamar di Medsos Lalu Dibully Oknum Nakes
Usai viral diduga memberikan komentar negatif ke postingan akun Threads milik @yurizaltrich, dr. Herdiana Ayu Saputri dinonaktifkan sementara dari pelayanannya di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang.
Penonaktifan dilakukan karena Herdiana masih menjalani pemeriksaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.
"(dinonaktifkan, red.) dari pelayanan klinik saja. Jadi beliau tentu nggak bisa melayani dengan maksimal karena banyak yang datang sekadar kepingin tahu mana sih yang viral. Terus kan ada pemeriksaan, sehingga pelayanannya tidak optimal karena beliau tidak siaga," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah El Maila, M.Kes. ketika dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Proses pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Malang dengan meminta klarifikasi ke Herdiana.
Selain Herdiana, akan ada beberapa pihak lain yang diperiksa.
Menurut pengakuan Herdiana, yang memberikan komentar itu bukan dirinya.
Ada orang terdekat yang menggunakan akun miliknya hingga melontarkan komentar negatif.
Tapi, Izzah tidak menyebutkan siapa orang terdekat yang dimaksud.
Potensi Sanksi Disiplin dan Pengawasan Layanan Publik
Namun, jika yang menulis komentar itu benar dari Herdiana, maka akan ada sanksi yang diberikan.
Sanksi itu diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Jadi untuk tahapan hukuman disiplin itu kan ada gradenya, ada ringan, sedang, dan berat. Jadi ini masih kami dalami kayaknya enggaklah kalau sampai pemberhentian," jelasnya.
Jika pelanggaran yang dilakukan itu berat, maka pemeriksaan akan melibatkan Inspektorat Kabupaten Malang.
Sementara itu, pemeriksaan masih dilakukan internal di Dinkes Kabupaten Malang.
"Yang jelas, untuk layanan di puskesmas insya-Allah tetap, bagaimanapun caranya supaya enggak terganggu," pungkas Izzah.
Baca juga: Buntut Bully Pasien BPJS Yurizal, RSUD Ruteng Sanksi dr Benny Christian Sihombing
Sebagaimana diketahui, Yurizal membuat postingan di akun Threadsnya pada 22 Juli 2026.
Ia menulis bahwa telah menunggu delapan jam untuk mendapatkan ruangan di salah satu rumah sakit. '8 jam blm dpt ruangan. gamau spill RS nya, soalnya gue pake BPJS'.
Postingan Yurizal mendapat perhatian dari sejumlah warganet.
Di antaranya banyak akun milik nakes hingga dokter yang melontarkan komentar miris dan nirempati kepada Yurizal.
Tak lama dari postingan itu, Yurizal dikabarkan telah meninggal dunia pada 31 Juli 2026 lalu.
Kabar duka ini disampaikan oleh keluarganya, Hilda Aprianti Perdana melalui media sosial pribadinya.
Diketahui, salah satu nakes yang turut berkomentar terkait postingan itu ialah dr. Herdiana Ayu Saputri.
Ia merupakan dokter umum dari UPT Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang.
Komentar nirempati dari Herdiana melalui media sosialnya @herdiana_asp itu bertuliskan 'yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi "tit tit..tit..titt..". Dingin bgr kamarnya zal, bs pake bpjs'
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.