TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Polsek Legok Polres Tangerang Selatan berhasil membekuk pelaku pencurian dengan kekerasan alias begal yang sempat meresahkan warga.

Pelaku yang melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Tangerang tersebut tak berkutik saat diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Jakarta Barat.

Kapolsek Legok, AKP Dikie Wahyudi, mengonfirmasi pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi pembegalan tersebut.

“Polsek Legok, Polres Tangerang Selatan, alhamdulillah telah berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus begal,” ujar AKP Dikie Wahyudi dalam keterangannya, Senin (3/8/2026).

Dikie menjelaskan proses pengejaran pelaku berujung pada penangkapan di luar wilayah hukum Tangerang Selatan.

“Jadi pelaku kami amankan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” tuturnya.

Berdasarkan data kepolisian, aksi begal tersebut terjadi di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Pelaku diketahui mengincar barang berharga milik korban dengan cara kekerasan.

Polisi mengungkapkan identitas pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang pemuda berinisial GJ.

“Untuk inisial yang kami amankan, GJ, laki-laki, umur sekitar 25 tahun,” tambah AKP Dikie.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sempat dibawa kabur dari tangan korban. Barang-barang tersebut kini diamankan di Mapolsek Legok untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang kita amankan sekarang di Polsek yaitu satu handphone, satu BPKB, dan satu STNK motor yang dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.

Pascapenangkapan ini, Dikie menegaskan pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan di wilayah hukum Legok agar tetap kondusif dari ancaman kriminalitas.

Ia juga meminta peran aktif masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat tindakan mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.

“Bilamana ada masyarakat yang melihat atau menyaksikan kejadian-kejadian kejahatan atau peristiwa-peristiwa pidana, tolong laporkan ke Polsek Legok, akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

Baca juga: 3 Pemuda Bawa Celurit di Jakarta Timur Ditangkap Tim Perintis Presisi, Diduga Pelaku Begal Motor

Atas perbuatannya, pelaku GJ kini terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.