TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Emeritus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono, menjelaskan mengenai kedudukan Letter of Undertaking (LoU) yang kerap dipersoalkan dalam analisis fasilitas pembiayaan. 

Menurutnya, LoU atau surat pernyataan kesanggupan, bukanlah bentuk jaminan hukum yang mengikat atau menjadi syarat mutlak dalam pemberian kredit. 

Hal itu disampaikan Nindyo saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan korupsi merugikan negara Rp992,8 miliar pada pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2015-2020, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara ini yakni Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT TI dan PT Pratama Agro Sawit Handoko Limaho.

"LPEI merupakan peleburan dari Bank Exim untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada swasta maupun perorangan dalam mendukung ekspor. Kehadiran LPEI dapat membiayai usaha yang tidak bisa dibiayai oleh bank lain, dengan mempertimbangkan prospek pengembangan ekspor nasional," ujar Nindyo.

Lanjutnya, pembiayaan itu termasuk investasi maupun penambahan struktur modal.

Kemudian mengenai mekanisme agunan, Nindyo menguraikan hirarki jaminan yang berlaku umum dalam praktik perbankan dan pembiayaan. Cash collateral menduduki posisi utama karena tingkat likuiditasnya. 

Selanjutnya jaminan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan yang nilainya relatif stabil, diikuti jaminan benda bergerak yang diikat dengan fidusia.

Terkait keberadaan Letter of Undertaking (LoU), Nindyo menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah bentuk jaminan hukum.  

"LoU itu bukan jaminan dan tidak masuk dalam kategori jaminan. Dokumentasi tersebut sukarela diserahkan oleh debitur dan sifatnya hanya sebagai pertimbangan sekunder atau referensi semata," tegasnya. 

Ahli BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 992 Miliar 

Sebelumnya Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Novi Khairul Huda, menyatakan pemberian fasilitas pembiayaan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS) menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 992 miliar.

Huda menjelaskan, perhitungan kerugian keuangan negara didasarkan pada total pencairan pembiayaan LPEI kepada dua perusahaan, yakni PT Tibo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Untuk PT Tibo Indah, total pencairan pembiayaan tercatat sebesar Rp646.350.628.200. Sementara itu, pencairan pembiayaan kepada PT PAS mencapai Rp346.470.000.000.

"Total untuk kerugian keuangan negara menurut pendapat kami adalah Rp992.820.628.200," jelas Huda di persidangan, Rabu (29/7/2026)

Dalam persidangan, jaksa juga menanyakan apakah dalam proses audit yang dilakukan terdapat jaminan yang turut diperhitungkan dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

"Dalam informasi yang kami peroleh, untuk pembiayaan ini PT Tibo Indah menjaminkan tanah HGU itu sekitar kurang lebih 7.000 hektar, kemudian di atasnya ada perkebunan kelapa sawit sekitar 3.500 hektar. Kemudian ada juga jaminan berupa pabrik dan tanahnya seluas 25 hektar. Kami juga mendapat informasi adanya LOU yang dijadikan agunan," jelas Huda.

Jaksa mempertanyakan alasan jaminan tersebut tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam penghitungan kerugian keuangan negara.

"Untuk agunan kita tidak menghitung sebagai pengurang karena menurut pendapat kami, keluarnya kas negara itu kan karena adanya peraturan yang dilanggar pada saat proses pengajuan pembiayaan. Sehingga ketika kas keluar dari LPEI ke PT Tibo, di situlah titik kerugian keuangan negara. Jadi tidak memperhitungkan adanya jaminan-jaminan itu untuk pengurangan," ucapnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Terdakwa Handoko Limaho didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Liu Raymond serta sejumlah pejabat di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang perkaranya dituntut secara terpisah. 

Selain Handoko dan Liu Raymond, jaksa juga mencantumkan sejumlah pejabat LPEI yang diduga turut terlibat, di antaranya Gamaginta selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah 1, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Intan Apriadi selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah, Ryan Wahyudhi selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1, Andi Maulana Adjie selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah, serta Komarruzaman selaku Kepala Departemen Bisnis Syariah II. 

Jaksa mendakwa para terdakwa dalam kurun waktu 30 Januari 2015 hingga 31 Desember 2020 turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Handoko Limaho selaku Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT Pratama Agro Sawit bersama Liu Raymond selaku Direktur Utama sekaligus beneficial owner PT Tebo Indah diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992.820.628.200, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-116/D6/03/2026 tanggal 9 Februari 2026.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.