TRIBUNJAKARTA.COM - Fiktor Harefa (27) tidak bisa memenuhi surat panggilan Polda Jawa Barat.
Fiktor merupakan satpam proyek konstruksi MRT di area Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat yang viral setelah insiden cekcok dengan polisi pengemudi Alphard.
Hari ini, Fiktor dipanggil Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Barat terkait kasus perselisihan dirinya dengan tiga polisi pengendara Toyota Alphard.
Fiktor mengaku tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran kode etik tiga polisi anggota Polda Jawa Barat tersebut karena sudah tidak bisa izin bekerja lagi.
"Oh iya, harusnya hari ini ada panggilan lagi di pemeriksaan Bandung (Jawa Barat), cuman ya saya juga masih kerja. Saya lagi fokus kerja dulu," kata Fiktor dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/7/2026).
Awalnya, Fiktor dijadwalkan memberikan keterangan di Bandung terkait dugaan tindakan arogan dan intimidasi yang dilakukan ketiga polisi tersebut setelah mereka menerobos lampu merah di pelican crossing Bundaran HI hingga berujung cekcok.
Namun, ia mengaku sudah tidak memungkinkan lagi mengambil cuti atau izin meninggalkan pekerjaannya.
"Kemarin-kemarin kan saya sudah banyak izin, enggak bisa izin lagi apalagi harus ke Bandung, saya mesti fokus kerja," ucap Fiktor.
Fiktor juga menilai tidak perlu lagi datang ke Bandung karena seluruh kronologi kejadian telah disampaikan kepada anggota Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jawa Barat. Keterangan itu diberikan sesaat setelah proses mediasi di Mapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/7/2026).
"Kalau kronologi sudah, sudah ditanya semuanya, sudah dijelaskan juga (ke Paminal), pas di Polsek juga itu kan ada mereka (Paminal), sudah jelas semuanya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, ketiga anggota Polda Jabar dalam mobil Alphard yang sempat terlibat cekcok dengan seorang satpam proyek MRT di Bundaran HI masih diperiksa Bid Propam.
Hendra menyebut, ketiganya kini dikenakan penempatan khusus (patsus) di Polda Jabar selama 21 hari sebelum sidang kode etik digelar.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita patsuskan. Kita punya kewenangan ada 21 hari patsus (penempatan khusus) di sini, dan sekaligus kita juga telah memproses untuk kode etiknya,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Senin (27/7/2026).
Saat dimintai tanggapan perihal proses penindakan ketiga polisi itu, Fiktor menegaskan seluruh masalah yang dialami dirinya sudah selesai secara kekeluargaan.
Ia pun kini memilih menyerahkan sepenuhnya proses sanksi instansi kepada kepolisian.
"Kalau hal-hal lain enggak ada sih yang diminta atau yang ditanya. Kalau saya, yang penting masalah saya sama mereka sudah aman. Tapi kalau masalah yang lain-lain itu ya saya enggak tahu," jelas Fiktor.
"Yang penting mah sekarang saya sudah kembali kerja lagi," sambungnya.
Baca juga: Skenario Satpam Dalang Pencurian Ribuan Ompreng MBG di Ciputat, Tabiat Terbongkar Demi Sabu
Baca juga: Satpam Waduk Jatiluhur yang Tewas Diduga Punya Persoalan Keuangan, Gerak-gerik Terakhir Terkuak
Baca juga: Polisi yang Cekcok dengan Satpam di Bundaran HI Bukan Pemilik Alphard, Cuma Pinjam dari Sosok Ini
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.