TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengonfrontir dua eks pejabat PT Tebo Indah terkait beda keterangan soal dugaan arahan pembuatan dokumen fiktif dalam perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Mereka adalah Erwin Kurniawan, mantan Direktur Finance & Accounting PT Tebo Indah, dan Rio Christiawan, mantan Divisi Legal Operation dan Human Resources (HR) PT Tebo Indah serta PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Konfrontasi dilakukan karena keduanya memberikan keterangan berbeda mengenai rapat yang disebut membahas pembuatan dokumen fiktif untuk memenuhi syarat pencairan kredit LPEI.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Beda Keterangan soal Kehadiran Rio

Perbedaan keterangan utama dalam konfrontasi tersebut berkaitan dengan kehadiran Rio dalam rapat yang disebut membahas dugaan arahan pembuatan dokumen fiktif.

Dalam persidangan sebelumnya, Erwin menyebut rapat itu dihadiri dirinya, Handoko Limaho, Liu Raymond, dan Rio Christiawan.

Hakim Edward kemudian menegaskan persoalan yang ingin diklarifikasi majelis.

"Itu saja masalahnya. Apakah ada Rio di situ atau tidak? Itu saja masalahnya," kata Hakim Edward.

Baca juga: Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Erwin Sebut Arahan Berasal dari Handoko

Dalam sidang, Erwin menyebut adanya arahan untuk membuat dokumen fiktif dan dokumen yang nilainya diubah (markup) guna memenuhi syarat pencairan kredit LPEI.

Saat hakim menanyakan pihak yang memberikan arahan, Erwin menyebut nama Handoko Limaho.

"Keterangan saya, yang memberikan arahan Pak Handoko," jawab Erwin.

Erwin juga menyebut Liu Raymond mengetahui hal tersebut karena saat itu menjabat sebagai Direktur Utama.

"Karena pemimpin rapat itu adalah Direktur Utama, Direktur Utama menyetujui," kata Erwin.

Menurut Erwin, pembahasan mengenai dugaan arahan tersebut tidak hanya terjadi dalam satu pertemuan.

"Beberapa kali," jawab Erwin saat ditanya hakim.

 

Rio Bantah Pernah Mendengar Arahan

Berbeda dengan Erwin, Rio Christiawan membantah pernah mendengar arahan pembuatan dokumen fiktif dalam rapat bersama Handoko Limaho dan Liu Raymond.

Hakim kembali mengonfirmasi keterangan Rio pada sidang sebelumnya.

"Versi Pak Rio, selama ikut meeting dengan Pak Handoko dan Pak Liu Raymond, tidak pernah mendengar ada arahan dari Pak Handoko untuk membuat dokumen fiktif. Itu keterangannya kemarin?" tanya Hakim Edward.

"Ya," jawab Rio.

Baca juga: Tersangka Korupsi MBG Lodewyk Pusung Tulis Surat ke Hakim: Saya Mohon Dihadirkan di Sidang

Erwin Tak Ingat Kehadiran Rio

Setelah mendengar keterangan Rio, majelis hakim kembali meminta penjelasan Erwin mengenai kehadiran Rio dalam rapat tersebut.

Erwin kemudian tidak memastikan Rio hadir dalam pertemuan yang dimaksud.

"Tidak ingat untuk Pak Rio," jawab Erwin.

Perbedaan keterangan kedua saksi tersebut menjadi fokus majelis hakim dalam proses pembuktian perkara.

Dakwaan Perkara LPEI

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Handoko Limaho, Liu Raymond, dan sejumlah pejabat LPEI melakukan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor nasional pada periode 2015 hingga 2020.

Dalam dakwaan, perkara tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp992.820.628.200 berdasarkan laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Para terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai proses hukum yang berlaku.

Hingga sidang berlangsung, pihak terdakwa belum memberikan tanggapan atas perbedaan keterangan kedua saksi tersebut.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.