Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi mengatakan kelebihan kapasitas yang dialami lembaga-lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai persoalan serius yang harus segera diatasi.


Muhdi, di Semarang, Senin, menyampaikan bahwa banyak tantangan yang dihadapi lapas, dan terbesar adalah soal kelebihan kapasitas.


Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja Dalam Rangka Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


Bahkan, kata dia, Lapas Demak, Jawa Tengah, disebut telah mengalami kelebihan penghuni hingga sekitar 300 persen.


"Ini menjadi persoalan yang luar biasa. Kapasitasnya sangat terbatas sehingga perlu ada upaya penanganan, termasuk kemungkinan pemindahan dan penambahan fasilitas," katanya.






Dalam rapat tersebut, DPD RI menghadirkan tiga kepala lapas yang dinilai mewakili kondisi pemasyarakatan di Jawa Tengah, yakni Lapas Perempuan Semarang, Lapas Ambarawa, dan Lapas Demak.


"Ketiga kepala lapas hadir secara langsung dan menyampaikan berbagai problematika yang mereka hadapi. Ini cukup merepresentasikan kondisi lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah," katanya.


Selain itu, Muhdi juga menyoroti tingginya angka warga binaan kasus narkotika yang kembali melakukan tindak pidana setelah bebas atau menjadi residivis.



"Ini menjadi kekhawatiran kita bersama karena banyak warga binaan yang kembali lagi ke lapas," kata Muhdi yang juga Ketua PGRI Jateng itu.






Ia juga mengungkapkan sejumlah persoalan lain, seperti kondisi Lapas Ambarawa yang masih menempati bangunan pinjaman dan belum tersedianya tenaga medis tetap di sejumlah lapas.


"Jadi, dokter harus didatangkan dari luar. Ini juga menjadi persoalan yang cukup mengemuka," katanya.


Menurut dia, kepala lapas tidak hanya menghadapi persoalan kelebihan kapasitas, tetapi juga keterbatasan sumber daya manusia, minimnya anggaran, hingga perlunya perbaikan jenjang karir petugas pemasyarakatan.


Sementara itu, Kepala Lapas Perempuan Semarang Darmalingganawati mengusulkan agar pecandu narkotika lebih banyak ditempatkan di pusat rehabilitasi daripada menjalani pidana penjara.


Menurut dia, langkah tersebut dapat menjadi salah satu solusi dalam mengatasi persoalan kelebihan kapasitas yang dialami lembaga pemasyarakatan.


Ia menyebutkan sekitar 75 persen warga binaan di Lapas Perempuan Semarang merupakan kasus narkotika.







"Harapan kami, 75 persen tersebut bisa ditempatkan di panti rehabilitasi. Jadi mereka tidak perlu masuk penjara, tetapi cukup menjalani rehabilitasi," katanya.