TRIBUNNEWS.COM – Putusan sela yang membatalkan surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menjadi peringatan serius bagi jaksa agar tidak memaksakan perkara masuk ke tahap pembuktian apabila surat dakwaan masih menyisakan cacat formil.
Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C. Suhadi menilai langkah tersebut justru dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang lebih besar pada putusan akhir.
Menurut Suhadi, majelis hakim telah memberikan sinyal bahwa persoalan dalam surat dakwaan sebaiknya diselesaikan sejak awal agar tidak menjadi perdebatan sepanjang persidangan.
"Kalau ini nanti dijalankan masuk kepada pokok perkara, sedangkan pasal-pasal ini masih menjadi ganjalan, masih menjadi wilayah perdebatan antara hakim dengan jaksa, ini repotnya nanti akan menjadi persoalan di dalam putusan," kata Suhadi kepada Tribunnews.com, Kamis (23/7/2026).
Ia bahkan mengingatkan adanya kemungkinan perkara tidak dapat dipertahankan apabila dasar hukum yang digunakan dalam dakwaan tidak selaras.
"Jangan-jangan perkara ini nanti bisa ditolak oleh majelis hakim karena penerapan pasalnya memang tidak sejalan," ujarnya.
Suhadi menganggap, putusan sela tersebut semestinya dipandang sebagai kesempatan bagi jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok.
Suhadi mengatakan pembatalan surat dakwaan bukan berarti perkara pokok otomatis gugur. Sebaliknya, putusan sela memberikan ruang kepada penuntut umum untuk memperbaiki dakwaan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai langkah tersebut jauh lebih tepat dibanding memaksakan pemeriksaan pokok perkara dengan dakwaan yang masih dipersoalkan.
Menurutnya, apabila aspek formil telah dibenahi sejak awal, hakim dapat lebih fokus menilai pembuktian materiil tanpa dibayangi sengketa mengenai keabsahan surat dakwaan.
Baca juga: Suhadi Sebut Putusan Sela Dokter Tifa Jadi Sinyal Sidang Roy Suryo Bakal Gunakan KUHP Baru
"Ini tergambar arahnya mau ke mana. Sehingga nanti dalam pokok perkara, persidangan itu berselarasan satu dengan yang lainnya dengan menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru," katanya.
Suhadi menilai salah satu kelemahan mendasar dalam surat dakwaan adalah penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan.
Menurutnya, pendekatan tersebut menimbulkan ketidakselarasan dalam konstruksi dakwaan sehingga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim.
Ia juga menyoroti bahwa surat dakwaan seharusnya menguraikan secara rinci unsur tindak pidana, termasuk locus delicti dan tempus delicti.
"Perkara itu harus jelas, harus terang digambarkan dalam surat dakwaan," ujarnya.
Karena itu, ia meminta jaksa menyusun kembali surat dakwaan dengan mengacu secara konsisten pada KUHP dan KUHAP yang baru.
Suhadi berpandangan putusan sela terhadap dokter Tifa juga akan menjadi rujukan dalam penanganan perkara Roy Suryo.
Ia menilai pertimbangan majelis hakim telah menunjukkan arah penerapan hukum yang kemungkinan besar digunakan dalam perkara tersebut.
"Kerangka berpikir majelis tadi jelas mengarah bahwa persidangan Roy Suryo nantinya menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru," katanya.
Menurut Suhadi, setelah surat dakwaan diperbaiki, persidangan pokok perkara dokter Tifa dan Roy Suryo berpeluang berjalan dalam waktu yang hampir bersamaan.
Ia menegaskan putusan sela seharusnya dipahami sebagai mekanisme koreksi terhadap aspek prosedural agar proses persidangan berikutnya berjalan lebih tertib, bukan sebagai akhir dari perkara pidana yang sedang diperiksa.
Majelis Hakim PN Jaktim mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dalam putusan sela yang dibacakan pada Kamis.
Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat diterima dan batal demi hukum.
"Mengadili, menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum dengan nomor register PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, batal demi hukum," ujar Christina.
Majelis hakim juga menyatakan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Agenda sidang yang sedianya memasuki pemeriksaan saksi, termasuk rencana menghadirkan pelapor, ikut dibatalkan.
Hakim selanjutnya memerintahkan jaksa mengembalikan berkas perkara untuk ditindaklanjuti sesuai putusan.
Putusan sela tersebut menghentikan sementara proses persidangan di tingkat pemeriksaan pokok perkara.
Kelanjutan kasus kini bergantung pada langkah jaksa untuk memperbaiki surat dakwaan dan memutuskan apakah perkara akan diajukan kembali ke pengadilan.
(*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.