TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Muhammad Rustamaji, dihadirkan sebagai ahli pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (22/07/2026).
Dalam sidang perkara Nomor 62/PUU-XXIV/2026, Rustamaji menilai ketentuan yang mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk menangkap dan menahan hakim perlu diubah.
Menurutnya, Pasal 98 KUHAP yang mengatur syarat izin Ketua MA untuk penangkapan hakim dan Pasal 101 KUHAP mengenai izin Ketua MA untuk penahanan hakim tidak hanya harus dilihat dari aspek perlindungan lembaga peradilan.
Namun juga dari sisi kepastian hukum, persamaan di hadapan hukum, efektivitas penegakan hukum, serta konsistensi sistem hukum nasional.
Ia berpandangan kedua pasal tersebut memberikan perlakuan prosedural yang berlebihan kepada hakim.
“Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP harus dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang dimaknai mewajibkan izin Ketua Mahkamah Agung tanpa pengecualian untuk setiap penangkapan dan penahanan hakim,” ujar Rustamaji.
Menurutnya apabila ketentuan izin absolut tetap dipertahankan, akan muncul sedikitnya tiga konsekuensi konstitusional.
Pertama, prinsip persamaan di hadapan hukum menjadi tergerus. Sebab, hakim ditempatkan lebih tinggi dibanding subjek hukum lainnya.
Kedua, aparat penegak hukum berpotensi mengalami keraguan dalam mengambil tindakan pada situasi mendesak. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Ketiga, terdapat risiko hilangnya alat bukti atau gagalnya tindakan cepat dalam penanganan perkara korupsi maupun tindak pidana berat lainnya.
Rustamji membandingkan aturan tersebut dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
Baca juga: Pengujian KUHAP di MK: Dosen Hukum sebut Pelapor dan Masyarakat Sipil Harus Diberi Hak Praperadilan
Aturan itu tetap mensyaratkan izin, namun memberikan pengecualian apabila hakim tertangkap tangan, diduga melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati, atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sementara itu, Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP dirasa dirumuskan tanpa memberikan pengecualian.
"KUHAP 2025 justru menghapus pengecualian-pengecualian tersebut sehingga menaikkan tingkat privilege hakim ke posisi yang bahkan melampaui standar perlindungan terhadap jaksa setelah Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025," tutur Rustamaji.
"Norma yang lebih baru di sini bukan menaikkan standar perlindungan konstitusional warga negara, melainkan menaikkan perlindungan jabatan secara tidak proporsional dan pada saat yang sama menurunkan standar akuntabilitas publik terhadap pejabat yudisial," lanjutnya.
Karena itu, Rustamaji berpendapat kedua pasal tersebut hanya dapat dinyatakan konstitusional apabila dimaknai bahwa izin Ketua MA tidak diperlukan dalam kondisi seperti:
Tertangkap tangan, dugaan tindak pidana yang diancam pidana mati, tindak pidana terhadap keamanan negara, maupun tindak pidana khusus sebagaimana telah berkembang dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemberian syarat izin secara mutlak justru berpotensi mengubah makna independensi hakim menjadi kekebalan hukum.
“Dalam negara hukum, persepsi seperti itu sama berbahayanya dengan impunitas itu sendiri karena merusak kepercayaan publik terhadap peradilan,” tegasnya.
Sebagai informasi, permohonan nomor 62/PUU-XXIV/2026 diajukan 14 Pemohon yang terdiri dari mahasiswa aktif Program Pascasarjana Hukum dan Sistem Peradilan Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia serta seorang advokat.
Mereka menyoroti ketentuan yang mengharuskan adanya izin dari ketua MA untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap hakim. Berdasarkan uji proporsionalitas, para pemohon menilai ketentuan tersebut sulit dibenarkan.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: KUHAP Baru Tegaskan Penetapan Tersangka Minimal Dua Alat Bukti Sah
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.