WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH - Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (UU PFII) dinilai menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk meningkatkan daya saing di tengah persaingan investasi global yang semakin ketat.
Regulasi baru tersebut diyakini tidak hanya membuka peluang masuknya modal asing, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia.
Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto, mengatakan kehadiran UU PFII merupakan langkah strategis dalam mendorong transformasi ekonomi nasional menuju pusat finansial bertaraf internasional.
Baca juga: Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Karnavian Minta K/L Buka Rencana Program ke Daerah
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya mengatur pembentukan kawasan finansial maupun fasilitas pengelolaan kekayaan atau family office, tetapi membangun fondasi agar Indonesia mampu menarik investasi global yang berkualitas.
"Pendekatan dalam UU PFII harus dipahami sebagai strategi transformasi ekonomi jangka panjang. Ini bukan hanya tentang membangun kawasan atau menghadirkan family office, tetapi bagaimana Indonesia memiliki pusat finansial yang mampu bersaing secara global dan menjadi pintu masuk investasi internasional," kata Suroto di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Suroto menjelaskan, Indonesia selama ini memiliki potensi ekonomi yang besar, namun masih menghadapi tantangan dalam menarik investasi lintas negara karena faktor kepastian hukum, tata kelola, dan regulasi yang harus mampu bersaing dengan berbagai pusat keuangan dunia.
Karena itu, keberadaan UU PFII dinilai menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam peta keuangan internasional.
Baca juga: PGN Gelar Edukasi Safety Berlangganan Gas Bumi di Rusunawa Marunda, Kenali Resiko Sejak Dini
One Stop Investment Hub
Menurut Suroto, pusat finansial internasional yang diatur dalam UU PFII berpotensi menjadi one stop investment hub yang memudahkan investor memperoleh layanan investasi, pembiayaan, hingga pengembangan usaha dalam satu ekosistem terintegrasi.
Model tersebut, lanjutnya, telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan dunia seperti Dubai dan Hong Kong yang mampu berkembang menjadi simpul pergerakan modal global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi domestik.
"Indonesia membutuhkan pusat layanan investasi yang terintegrasi agar proses bisnis menjadi lebih efisien, transparan, dan kompetitif. Dengan begitu, arus modal global memiliki alasan yang lebih kuat untuk masuk ke Indonesia," ujarnya.
Suroto menambahkan, meningkatnya investasi internasional akan memperluas sumber pembiayaan pembangunan sehingga Indonesia tidak hanya bergantung pada investasi domestik maupun pembiayaan konvensional.
Masuknya modal global juga diyakini mampu mempercepat pengembangan sektor strategis, mulai dari industri berbasis teknologi, jasa keuangan modern, ekonomi digital, hingga industri pengolahan yang memberi nilai tambah bagi komoditas nasional.
Baca juga: Pakar Hukum: Pemeriksaan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri, KUHAP Tak Mengaturnya
"Yang terpenting bukan hanya nilai investasi yang masuk, tetapi kualitas investasinya. Indonesia membutuhkan investasi yang membawa teknologi, inovasi, peningkatan produktivitas, dan menciptakan rantai nilai baru bagi industri nasional," kata Suroto.
Ia menilai investasi berkualitas akan membuka peluang hadirnya perusahaan teknologi global yang dapat mempercepat transfer pengetahuan, inovasi, dan meningkatkan daya saing industri nasional.
SDM dan Kepastian Hukum Jadi Kunci
Selain investasi, Suroto menilai implementasi UU PFII harus diiringi penguatan sumber daya manusia agar mampu memenuhi kebutuhan industri berstandar global.
Menurutnya, pembangunan pusat finansial internasional tidak cukup hanya menghadirkan infrastruktur dan insentif investasi, tetapi juga membutuhkan ekosistem yang mendukung, mulai dari pengembangan talenta, peningkatan kompetensi tenaga kerja, hingga kolaborasi antara dunia pendidikan dan dunia usaha.
"Transformasi ekonomi membutuhkan penguatan human capital. Kehadiran pusat finansial internasional harus menjadi katalis peningkatan kualitas tenaga kerja Indonesia agar mampu bersaing di tingkat global," ujarnya.
Baca juga: Usai Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2026, Hubungan AS-Kanada Memanas
Suroto juga mengingatkan pentingnya tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta regulasi yang konsisten agar mampu memberikan rasa aman bagi investor dan pelaku usaha.
Menurutnya, kepercayaan pasar internasional tidak hanya dibangun dari besarnya potensi ekonomi Indonesia, tetapi juga melalui stabilitas kebijakan serta kualitas institusi.
"Kepercayaan investor dibangun melalui kepastian hukum, tata kelola yang transparan, dan regulasi yang kredibel. Karena itu implementasi UU ini harus konsisten sehingga manfaat ekonominya benar-benar dirasakan dalam jangka panjang," kata Suroto.
Ia berharap pengesahan UU PFII menjadi titik awal percepatan transformasi ekonomi Indonesia menuju negara yang lebih produktif, inovatif, serta memiliki daya saing tinggi di tingkat global.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.