SURYA.CO.ID, GRESIK - Beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digugat PT Bumi Pangan Kuwali (BPK) di Gresik meminta dibatalkan kerjasamanya dan meminta uang potongan per porsi sebesar Rp 500 dikembalikan. 

Kuasa hukum SPPG yang tergugat yaitu Abdullah Syafi'i, mengatakan, dalam kesimpulan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik dan keterangan saksi serta saksi ahli dan bukti - bukti dokumen, diharapkan Majelis Hakim PN Gresik menolak gugatan penggugat yaitu PT BPK. 

Baca juga: Kadin Jatim Kumpulkan Pengelola SPPG Cari Solusi Keberlanjutan MBG

 

Dari fakta persidangan menilai, bahwa kerjasama dalam surat kesepakatan bersama antara PT BPK dengan beberapa SPPG yang digugat dinilai tidak sah dan batal demi hukum. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik agar gugatan dari penggugat (PT Bumi Pangan Kuwali) tidak diterima dan menyatakan penggugat telah wanprestasi kepada para tergugat," kata Abdullah Syafi'i, Jumat (17/7/2026). 

Selain itu, para tergugat juga meminta agar surat kerjasama antara Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) adalah sah dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

"Kita juga meminta kepada Majelis Hakim agar penggugat mengembalikan dana Rp 500 per porsi dari para tergugat. Sebab, dalam persidangan muncul keterangan saksi bahwa ada jual beli titik SPPG senilai Rp 15 Juta," katanya. 

 

Penggugat Yakin Dikabulkan


Sementara Kuasa Hukum penggugat PT BPK yaitu M. Sholeh mengatakan, dari gugatan wanprestasi yang diajukan penggugat yaitu PT BPK kepada 8 pengelola SPPG sudah lengkap dan memenuhi syarat. 

Selain itu, dari bukti kerjasama dalam surat perjanjian juga telah dilengkapi dalam gugatan. 

"Dari keterangan para saksi, saksi ahli dan bukti-bukti, kami yakin gugatan kami dikabulkan oleh Majlis Hakim. Sebab, dari keterangan saksi ahli, bahwa perjanjian dapat dibatalkan oleh kedua belah pihak dan oleh Pengadilan. Sehingga, kita ajukan gugatan wanprestasi ini," kata Sholeh. 


Diketahui, 8 SPPG digugat PT BPK di atas wanprestasi kerjasama yang telah disepakati.

Sehingga SPPG tersebut digugat sebesar Rp 18 Miliar. 

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Etri Widayati dengan anggota Sri Hariyani dan Donald Everly Malubaya ditunda dua pekan kedepan secara online

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.