Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menciduk empat pengeroyok seorang petugas jaga perlintasan kereta api di wilayah Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jawa Barat yang aksinya sempat direkam warga kemudian ramai di media sosial.
"Keempat pelaku telah berhasil kami amankan bersama barang bukti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Herman Saputra di Garut, Rabu.
Ia menuturkan, Polres Garut bersama Tim Resmob Ditreskrimsus Polda Jabar langsung bergerak mencari pelakunya setelah mendapatkan laporan dari korban Andika Tri Juliansyah (26) warga Kecamatan Cibatu, Garut, yang merupakan petugas penjaga pintu perlintasan kereta api PT KAI.
Hasil dari penyelidikan, kata dia, tim gabungan berhasil mengidentifikasi para pelakunya sampai akhirnya berhasil menangkap semuanya di Bandung, Selasa (14/7) yakni inisial IS (44), AW (35), NK (59), ketiganya warga Garut, dan DAM (31) warga Kota Bandung.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor, pakaian, dan alas kaki yang digunakan saat kejadian melakukan penganiayaan.
Ia menyampaikan, seluruh pelaku pengeroyokan langsung dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya menganiaya petugas yang sedang menjaga perlintasan kereta api.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif, mendalami peran masing-masing, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," katanya.
Ia menyampaikan, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan, terlebih terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian juga, lanjut dia, mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api serta menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
Insiden penganiayaan itu terjadi di pos pintu perlintasan kereta api Leuwigoong, Desa Sindangsari, Kecamatan Leuwigoong, Garut, Minggu, (12/7) siang.
Korban yang sedang bertugas menegur pelaku karena akan menerobos palang pintu yang sudah ditutup, dan bisa membahayakannya maupun perjalanan kereta api.
Namun teguran itu membuat pelaku tidak terima lalu mendatangi korban kemudian melakukan aksi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka pada bagian wajah dan kepala, lalu melaporkannya ke polisi.