Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan hingga Juni 2026 telah memutuskan enam perkara dari 12 perkara yang masuk dengan menjatuhkan sanksi denda sebanyak Rp767 miliar.


"Secara total denda yang dikenakan mencapai Rp767 miliar," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur di Jakarta, Rabu.


Menurut dia, dari awal tahun hingga akhir Juni 2026, KPPU menangani sebanyak 12 kasus dengan enam kasus telah selesai ditangani dan enam lainnya masih dalam proses.


Deswin mengatakan bahwa dari enam perkara yang telah selesai ditangani, satu di antaranya tidak terbukti setelah dilakukan penanganan. Sementara total terlapor dari enam perkara tersebut mencapai 110 orang.


Untuk perkara yang ditangani KPPU lanjut dia, di antaranya melanggar Pasal 5 UU nomor 5 Tahun 1999 tentang melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaing untuk menetapkan barang atau jasa.






"Kemudian ada Pasal 22, 23, 24, dan 29 yang ditangani. Pada sengketa yang kami tangani juga terdapat laporan adanya mantan karyawan yang mendirikan perusahaan baru dan membawa semua klien dari perusahaan lamanya," ujarnya.


Ia menambahkan, dari enam perkara yang sudah diputuskan satu masih dalam proses keberatan di Pengadilan Niaga Jakarta dan telah mulai persidangan.


Kemudian yang lainnya lanjut dia, putusan sudah tetap dengan membayar denda secara cicil, ada pula yang tidak mengajukan upaya hukum keberatan namun sanksi belum dilaksanakan.


"Sementara dua perkara dipastikan telah melaksanakan putusan dari KPPU," katanya.